
Barang bukti sabu seberat 0,18 gram, yang diamankan petugas dari tersangka E-S, warga Pantai Luas, Desa Stabat Lama Barat, Wampu. (Zrah-Dberita.ID)
Dberita.ID, Langkat – Tersangka inisial E-S (27) warga Pantai Luas, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut, diringkus petugas Kepolisian Polsek Stabat, Selasa (27/06/2023). Tersangka E-S ditangkap dikarenakan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Langkat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP S.Yudiato mengatakan, tersangka E-S ditangkap dilokasi Perumahan Azhara, di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Langkat.
Kronologisnya, sebut Kasi Humas Polres ini, yakni berawal pada Selasa 27 juni 2023, sekira pukul 00.30 WIB, dimana Unit Reskrim Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan, disekitar Perumahan Zahra tersebut, sering dilakukan transaksi narkoba. Mendengar hal itu, Unit Reskrim Polsek Stabat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, tepatnya pukul 01.00 WIB.
Sempat terlihat saat itu seorang laki-laki melarikan diri menggunakan sepeda motor ketika sedang transaksi narkoba dengan seorang laki-laki bernama inisial E-S, namun petugas berhasil nangkap terhadap pelaku yang baru membeli sabu seberat 0,18 gram, dan ditemukan juga kaca pirek yang dimasukkan didalam bungkus rokok magnum dari pelaku E-S.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Stabat, dan melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Sat Narkoba Polres Langkat, guna dilakukan proses hukum.
“Selain tersangkat, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi sabu dengan berat 0,18 gram. Selanjutnya 1 buah kaca pirek, 1 buah bungkus rokok merk Maknum, dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah Nopol BK 2196 PBI,” sebut Kasi Humas Polres Langkat AKP S.Yudianto. (Zrah)
Editor: Reza Fahlevi