Dberita.ID, Langkat — Dalam Rapat Paripurna internal DPRD Kabupaten Langkat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, pada Jumat (30/08/2024), sebanyak tiga judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif disepakati untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2025.
Ketiga judul Ranperda inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Ketahanan Pangan, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Ranperda tentang Pengembangan Desa Wisata. Ketiga Ranperda ini nantinya akan ditetapkan bersama dengan Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dalam Propemperda 2025.
Judul-judul Ranperda inisiatif ini merupakan hasil masukan dari Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat, yang kemudian dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Bapemperda, Pimanta Ginting, memaparkan latar belakang, tujuan, sasaran, serta ruang lingkup dari ketiga Ranperda tersebut.
Pada Ranperda Ketahanan Pangan, sasaran utamanya adalah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, serta meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan. Selain itu, Ranperda ini diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi secara berkelanjutan.
Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menindak tegas pelaku kekerasan.
Sementara itu, Ranperda Pengembangan Desa Wisata ditujukan untuk mewujudkan penataan desa wisata yang teratur dan destinasi desa wisata yang berlandaskan pola kampung serta arsitektur bangunan rumah tradisional.
Setelah mendengarkan penjelasan dari juru bicara Bapemperda, Ketua DPRD Langkat berharap bahwa seluruh tahapan dan proses pembahasan Ranperda tersebut dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Kabupaten Langkat serta mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
Editor: Reza Fahlevi