
Dberita.ID, Langkat – Belasan masa penggarap yang mengaku berasal dari Kwala Gumit, Kecamatan Binjai, Namu Ukur, Kecamatan Sei Bingai, nyaris bentrok dengan pihak Asisten Umum (Humas) Kantor Kebun Kwala Bingai, Kecamatan Stabat. Betrok nyaris terjadi terkait lahan seluas 4500 H yang saat ini masih ditanami tebu oleh pihak PTPN2 Kebun Kwala Bingai yang diketahui berada di HGU 03 perkebunan, yang berlokasi di depan Kantor Sat Lantas Polres Langkat, di Stabat, Senin (27/3/2023).
Pantauan wartawan, keributan tersebut terjadi akibat plank kepemilikan tanah yang baru dipasang oleh masa penggarap dicabut oleh pihak PTPN2 Kebun Kwala Bingai.
Juru bicara masyarakat penggarap Yarman Gulo mengatakan, bahwa pihaknya tidak senang karena plank kepemilikan lahan dirusak oleh pihak PTPN2 Kawala Bingai.
Sementara pihak PTPN2 Tanjung Morawa melalui Humas Kebun Kwala Bingai Yosef Gultom menjelaskan bahwa, lahan yang diklaim milik masyarakat seluas 4500 tersebut masih berstatus HGU No.03 dan masih berlaku.
Namun, pihak penggarap melalui juru bicaranya Yarman Gulo juga bersikukuh bahwa lahan yang masih ditanami tebu tersebut yang luas totalnya 4.500 hektar tersebut HGU nya telah berakhir.
“Kita sudah mendapatkan data berupa peta dari Badannya Pertanahan Nasional (BPN) jika HGU yang diklaim pihak PTPN2 sudah berakhir. Ini petanya,” ujar Gulo kepada wartawan di lokasi.
Pada kesempatan itu, Gulo menerangkan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat untuk memiliki lahan milik negara yang notabene milik rakyat berdasarkan konsesi Belanda dengan Kerajaan Langkat.
Dari tulisan yang tertera di plank warga penggarap, tertulis bahwa “Tanah ini tanah ulayat masyarakat adat Kesultanan Negeri Langkat berdasarkan Van Consesie Kwala Bingai dari Notaris Deli WJM Michielsen seluas 6.425 bouws atau 4.500 H keperadatan dari Tengku Azihar Machmud Kamali selaku Raja Muda Negeri Langkat, yang tak lain cucu dari Sultan Machmud Abdul Djalil Rahmadsah (Sultan Langkat terakhir) ke-III, kepada Tengku Azihar Machmud Kamal selaku Raja Muda Langkat) kepada: Benar PA, Misnan dan Kawan-Kawan seluas 28 H secara Nota No: 10/LG-NTH/1/2023 (RI)”.
Salah seorang personil Polres Langkat yang dari awal coba menenangkan kedua belah pihak nyaris tak berhasil, dan situasi semakin memanas, karena baik Humas Kwala Bingai dan warga penggarap saling bertahan dengan pendapatnya masing-masing.
Akhirnya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat, diwakili Kasi Intel AKP Syarif Ginting meredam kedua belah pihak.
Pada saat itu, Sayrif Ginting menjelaskan jika masyarakat penggarap sebenarnya tidak bisa memasang plank kepemilikan lahan ini jika tidak memiliki alas hak yang sah.
Namun, jika masyarakat mengklaim telah memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah, silahkan gugat secara perdata ke pengadilan. Jadi, untuk sementara harus bisa menahan diri dulu dan jangan ada aksi ke arah keributan, ujarnya.
Akhirnya warga penggarap membubarkan diri dengan tertib dan mengaku akan melaporkan pengrusakan plank ke Polres Langkat, dan akan melakukan gugatan ke PTPN2 secara perdata ke pengadilan. (Red)
Editor: Reza Fahlevi