Dberita.ID, Langkat – Kepolisian Polsek Padang Tualang-Polres Langkat, berhasil mengungkap pelaku pencuruan dirumah warga di Dusun Bukit Tua, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno, S.H, didampingi Kanit Reskrim IPTU Hermawan, S.H, kepada wartawan, Rabu (15/11/2023) menerangkan, bahwa pelaku yang diamankan berinisial EH (26) laki-laki, warga yang sama dengan korban.
“Disaat diamankan, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit hp merk Oppo F5 warna silver, 1 karung beras merk Sumber Tani, 1 tabung gas 3 kg bewarna hijau No.0-28, selanjutnya 1 unit senter kepala 25 wath merk viseru,” ungkap Kapolsek Padang Tualang.
Kapolsek menceritakan, kronologis pengungkapan tersangka EH berawal dari adanya laporan pengaduan korban atas nama Elmi Putra (32) warga Dusun Bukit Tua, Desa Buluh Telang, diamana Ia mengalami pencurian, selanjutya mencerita kronologis kejadianya.
Disebutkan, pada saat pelapor terbangun, ianya langsung kearah dapur, dan melihat beras miliknya sudah berserakan dilantai dan jendela, dengan kondisi cendela rusak. Akibat kejadian tersebut, selanjutnya pelapor langsung mebuka CCTV, dan dari rekaman Ianya melihat 1 orang laki-laki yang ia kenal bernama EH telah masuk kedalam rumahnya dan mengambil barang-barang miliknya korban.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang guna untuk diproses hukum selanjutnya.
Atas laporan korban, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno, S.H, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU Hermawan, S,H, beserta anggota melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pada saat melakukan cek TKP, tim melakukan pengecekan CCTV milik korban.
Dari pengecekan CCTV, korban mengenali pelaku, dan kemudian tim melakukan pencarian terhadap pelaku, dan kemudian tim mendapatkan informasi yang layak dipercaya, bahwa pelaku/tersangka sedang berada dirumahnya, sehingga tim langsung menuju kerumah pelaku.
Pada saat tim melakukan penggeledahan yang didampingi Kadus Bukit Tua, tim menemukan pelaku sedang beristirahat dikamarnya, dan kemudian tim melakukan interogasi dilapangan terhadap pelaku.
Pelaku mengakui perbuatannya. Dilokasi pelaku, juga ditemukan barang-barang korban yang diambil pelaku, dimana barang tersebut masih terletak di dapur rumah pelaku. Atas pengakuan tersangka, Kanit Reskrim dan anggota langsung membawa pelaku dan BB ke Polsek Padang Tualang guna untuk diproses hukum selanjutnya, beber Kapolsek. (Zrah)
Editor: Reza Fahlevi