• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home NASIONAL

STNK Mati 2 Tahun Langsung Dihapus, Siap-siap Tidak Bisa Registrasi Ulang

Alfarizi by Alfarizi
26 Januari 2023
in NASIONAL
0
STNK Mati 2 Tahun Langsung Dihapus, Siap-siap Tidak Bisa Registrasi Ulang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dberita.id – Korlantas Polri menerapkan aturan penghapusan data STNK untuk kendaraan yang mati pajaknya selama 5 tahun dan 2 tahun berturut-turut tak diperpanjang. Nantinya sebagai awalan, akan diberikan lebih dulu surat peringatan.

Aturan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan yang mati pajaknya selama 2 tahun akan dianggap bodong dan data registrasi tidak bisa dihidupkan kembali.

“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi lewat keterangan resminya, dikutip dari Korlantas Polri, Rabu (26/1).

Apabila identitas kendaraan sudah dihapus maka status dari kendaraan pun jadi ilegal bila dipaksa untuk dikendarai di jalan raya. Bahasa yang paling mudah dikenal adalah menjadi kendaraan bodong.

Firman melanjutkan, dengan taat membayar pajak kendaraan akan memudahkan kerja petugas di lapangan untuk mengidentifikasi bila terjadi pelanggaran. Di lain hal, kendaraan yang pajaknya selalu dibayarkan, data akan tersimpan secara resmi di kepolisian.

“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” imbuhnya.

Mekanisme Polisi Hapus Data Kendaraan

Pasal 74 Ayat 3 UULLAJ menjelaskan 2 cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis.

Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Tepatnya di Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun ke-8.

Nantinya surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama 3 bulan. Kemudian, surat ke-2 selama 1 bulan, baru surat ke-3 selama 1 bulan. Apabila surat tak direspons oleh pemilik kendaraan, polisi punya hak untuk langsung menghapus data kendaraan.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, tim pembina Samsat mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Sumber : oto.com

Dibaca 551
Tags: otomotif
Previous Post

Polres Langkat Laksanakan Patroli Blue Light Ditempat Rawan Kejahatan

Next Post

Warga Kwala Mencirim Minta Bedah Rumah dan Irigasi, Disaat Reses Ralin 

Alfarizi

Alfarizi

Next Post
Warga Kwala Mencirim Minta Bedah Rumah dan Irigasi, Disaat Reses Ralin 

Warga Kwala Mencirim Minta Bedah Rumah dan Irigasi, Disaat Reses Ralin 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024