Dberita.ID | Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong terwujudnya satu data desa yang terkonsolidasi melalui sinkronisasi data spasial yang akurat. Langkah ini dinilai penting untuk menyelesaikan sengketa status lahan serta konflik batas desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan, sehingga dapat menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Wiyagus menekankan perlunya percepatan penyelesaian status penguasaan tanah melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) serta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya bagi permukiman warga desa.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan instrumen perhutanan sosial dan hutan adat sebagai bentuk legalitas akses kelola masyarakat, yang disesuaikan dengan tipologi desa serta fungsi kawasan hutan.
“Serta memperkuat instrumen perhutanan sosial dan hutan adat sebagai legalitas akses kelola masyarakat yang berbasis pada tipologi desa dan fungsi kawasan,” ujar Wiyagus dalam Rapat Kerja terkait Permasalahan Desa Tertinggal yang Status Tanahnya Berada di Kawasan Hutan bersama Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), terdapat banyak desa yang berada di dalam kawasan hutan negara. Kondisi ini menempatkan pemerintah pada dilema besar antara mandat menjaga kelestarian fungsi ekologis dan kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar serta mempercepat pembangunan bagi masyarakat desa.
“Keberadaan desa-desa yang wilayah administrasinya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan negara, baik hutan lindung, hutan produksi, maupun hutan konservasi, merupakan realitas tata kelola ruang yang sangat kompleks,” jelasnya.
Di tengah keterbatasan regulasi yang ada, masyarakat desa kerap menghadapi hambatan dalam mengakses sumber daya dan pembangunan infrastruktur. Salah satu contohnya adalah keterbatasan pemanfaatan dana desa untuk membangun fasilitas publik permanen, seperti sekolah dan puskesmas, karena terkendala aturan kehutanan.
Persoalan mendasar lainnya adalah ketidakjelasan status dan hak atas lahan. Akibatnya, masyarakat yang telah bermukim secara turun-temurun tetap berada di kawasan hutan negara tanpa kepastian hukum, termasuk kepemilikan sertifikat tanah.
“Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi yang sangat rentan terhadap kriminalisasi ketika mengelola lahan untuk mempertahankan kehidupan mereka,” imbuhnya.
Melalui forum tersebut, Wiyagus berharap dapat dirumuskan solusi komprehensif guna mewujudkan keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjamin layanan dasar serta mendorong transformasi ekonomi desa, dengan tetap menjadikan perlindungan ekologis sebagai pilar utama melalui pendekatan hukum yang berkeadilan.
“Sehingga kepastian hukum bagi masyarakat desa dapat terwujud tanpa mengorbankan kelestarian fungsi hutan,” pungkasnya.
Editor: Reza Fahlevi
Sumber: Puspen Kemendagri















