Dberita.ID, Langkat – Penyidik di Kabupaten Langkat perlu mengusut tuntas jika ditemukan kecurangan dalam proses kelulusan siswa, dengan sistem jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, atau seleksi kelulusan siswa-siswi jalur zonasi dalam penerimaan murid baru di SMA Negeri di Langkat.
Diketahui, bahwa jalur zonasi adalah salah satu metode seleksi penerimaan siswa baru di sekolah negeri di Indonesia yang mengutamakan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah. Sistem ini bertujuan untuk memastikan siswa-siswi yang tinggal di dekat sekolah memiliki kesempatan lebih besar untuk diterima, sehingga dapat menciptakan pemerataan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antar daerah.
Dalam jalur zonasi, siswa yang mendaftar di sekolah negeri akan diberikan prioritas berdasarkan zonasi atau wilayah tempat tinggal mereka. Pemerintah menetapkan radius tertentu dari sekolah sebagai zona prioritas, dimana siswa yang tinggal dalam radius tersebut lebih diprioritaskan dibandingkan dengan siswa yang tinggal di luar zona.
“Saya memiliki beberapa bukti nama-nama siswa yang diluluskan. Jarak rumah saya lebih dekat ke sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Pura, dibandingkan beberapa teman saya yang diluluskan,” ungkap R, inisial siswi yang berdomisi di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Selasa (25/6/2024).
Kepala SMA Negeri 1 Tanjung Pura, Muhammad Yunus, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Binjai-Langkat, Saiful Basri, melalui stafnya Yetti S, menyatakan bahwa jalur zonasi mengutamakan siswa yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan sekolah.
“Namanya jalur zonasi, jadi sekolah harus mengutamakan kelulusan siswa yang jaraknya dekat dengan sekolah. Siapa yang terdekat pasti lulus,” ungkap Yetti.
Selanjutnya Yetti yang ditanya, terkait apakah proses jalur zonasi pihak sekolah ada melakukan perivikasi kebenaran tentang titik koordinat siswa-siswi? Yetti mengatakan harus ada.
Setelah siswa mengisi titik jarak koordinat keberadaan tempat tinggal siswa-siswi, selanjutnya pihak sekolah melakukan perivikasi kebenaran jarak tersebut, ungkap Yetti.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI) Ukurta Toni Sitepu, SH, CPM, yang juga ketua Ferari Langkat, yang dimintai tanggapan terkait proses kelulusan siswa jalur zonasi mengatakan, Zonasi itu adalah jalur penerimaan siswa yang didasarkan pada tempat tinggal peserta didik.
Sistem zonasi mewajibkan seluruh sekolah negeri menerima calon siswa peserta didik berdasarkan radius terdekat 0-200 meter dan yang terjauh maksimal 10 Km sesuai Kartu Keluarga, yang mana juga mengikuti ketetapan pemerintah daerah setempat.
Untuk diketahui, dari total kuota siswa di sekolah negri, tingkat SMA maka 50% dari calon siswa didik adalah mereka yang melalui jalur zonasi dan untuk tingkat SMP hingga 90%.
Ada 4 alasan yang muncul dalam permasalahan zonasi:
1. Migrasi Domisili
2. Sekolah kelebihan calon siswa didik
3. Sekolah bisa saja kekurangan siswa
4. Dugaan adanya praktek pungli
Ukurta Toni Sitepu, SH, CPM, yang ditanya lagi, terkait sistim seleksi Zonasi memprioritaskan murid bertempat terdekat tinggal dari sekolah itu tidak diluluskan, malah siswa yang jauh darinya diluluskan? Pihaknya menegaskan, jika ada dugaan pelanggaran, atau dugaan telah terjadi pungutan terhadap calon siswa didik, maka silahkan membuat pengaduan/laporan, ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk SMA dan kejaksaan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk SMP dan kejaksaan, sebutnya. (Red)
Editor: Reza Fahlevi