Dberita.ID, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024).
Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang terbaru, terdapat sembilan poin perubahan, salah satunya menyangkut paspor sebagai dokumen yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Mengacu pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang suatu negara untuk keperluan perjalanan internasional. Paspor mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan berfungsi sebagai bukti hak pemegangnya untuk kembali ke negara tersebut.
Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, terutama dalam konteks mobilitas antar negara.
Di sisi lain, mobilitas orang antar negara yang semakin kompleks juga meningkatkan risiko dan ancaman bagi petugas Imigrasi. “Beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi antara lain perbaikan layanan, perlindungan diri bagi petugas Imigrasi, alasan penolakan seseorang keluar dari wilayah Indonesia, hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Supratman.
Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa jangka waktu penangkalan diperlukan untuk mencegah masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah. “Misalnya, jika seorang WNA melakukan tindak kejahatan di Indonesia, dia bisa ditangkal masuk selama 10 tahun atau bahkan seumur hidup,” kata Silmy.
UU Keimigrasian yang baru ini juga mengatur perbaikan layanan terkait masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang kini disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.
“Untuk bisa keluar masuk Indonesia dengan leluasa, pemegang ITAS atau ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, izin ini hanya berlaku paling lama dua tahun. Kalau mereka punya ITAP lima tahun, mereka harus memperpanjang IMK setiap dua tahun. Sekarang, hal itu tidak perlu lagi,” jelas Silmy.
Selain itu, UU Keimigrasian yang baru juga mengatur bahwa seseorang yang sudah memasuki tahap tuntutan jaksa setelah menjalani penyidikan dapat dicegah keluar dari wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
UU Keimigrasian terbaru juga mengakomodasi kebutuhan petugas Imigrasi di bidang penegakan hukum, yaitu dengan memberikan kewenangan penggunaan senjata api, yang akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.
“Di tahap awal pembahasan RUU, kami sudah menjelaskan kepada DPR bahwa beberapa petugas Imigrasi telah gugur dalam tugas. Ketika mereka melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang oleh orang asing bersenjata, sementara petugas tidak dibekali perlindungan apa pun karena belum ada aturan yang mengakomodasi hal tersebut,” terang Silmy.
“Alhamdulillah, setelah perjuangan yang panjang, kita akhirnya memiliki regulasi keimigrasian yang baru, sebuah payung hukum yang disiapkan untuk menjawab tantangan saat ini dan mempersiapkan kita menghadapi masa depan,” tutup Silmy.
Editor: Reza Fahlevi
Sumber: Kemenkumham