• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sengketa Kepemilikan PT PAKERIN, Dirjen AHU: Kami akan Lakukan yang Terbaik untuk Buruh dan Perusahaan

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
15 Januari 2026
in NASIONAL, News, RAGAM, TRENDING
0
Sengketa Kepemilikan PT PAKERIN, Dirjen AHU: Kami akan Lakukan yang Terbaik untuk Buruh dan Perusahaan

Dirjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, Widodo. (Ril-Dberita.id)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dberita.ID | Jakarta — Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, Widodo didampingi Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi dan Wakapolda Metrojaya menerima Serikat Pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia di JL. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/01/26).

Mereka mendengarkan kronologis dan menerima aspirasi yang disampaikan Serikat Pekerja diantaranya belum terbayarnya gaji karyawan selama 4 (empat) bulan terakhir.

“Mereka menuntut hak-hak karyawan yang belum dilunasi oleh Perusahaan akibat sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional PT PAKERIN karena adanya sengketa hukum antara pemilik yang berimbas pada belum terbayarnya gaji karyawan,” Kata Widodo.

Dalam pertemuan itu Serikat Pekerja meminta Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Dirjen AHU untuk merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 dan melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN). Pasalnya, dengan melakukan revisi Surat Keputusan dapat membantu menyelamatkan rencana PHK massal dan membantu mengoperasionalkan Kembali PT. Pabrik Kertas Indonesia.

Widodo mengatakan posisi Kemenkum dalam masalah ini hanya terkait sengketa kepemilikan perusahan antara David Siemens, Njoo Steven dan Njoo Hendry sudah masuk ranah pengadilan, namun Kementerian Hukum berupaya untuk melakukan mediasi sebagai langkah alternatif dalam proses penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan.

“Kami sudah melakukan proses mediasi namun ada kendala karena ketiga pihak tidak pernah hadir bersama untuk menyelesaikan sengketa, ” katanya.

Dia menegaskan pemerintah melalui Kemenkum terus mendorong penyelesaian permasalahan ini dilakukan dengan tuntas dan diterima oleh semua pihak, sehingga karyawan tidak terkena dampak dari sengketa yang terjadi. Upaya mempertemukan para pihak yang bersengketa pun akan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder agar penyelesaian permasalahan dapat diputuskan bersama. Khusus untuk aspirasi Serikat Pekerja merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024.

“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini Surat Keputusan tersebut sedang di uji di
pengadilan dan menjadi obyek gugatan pada tahap Kasasi. Sehingga untuk menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan hal tersebut masih kami
pertimbangkan” tegasnya

Dirinya menambahkan, untuk melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem
Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) dapat
dilakukan setelah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait Pemblokiran dan/atau Pembukaan Pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.

“Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum melalui Ditjen AHU dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan, mengingat ada proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Dan kami juga menuntut kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanggung
jawab memenuhi hak-hak karyawan yang belum terbayarkan karena adanya sengketa ini” tambahnya.

“Selain itu, Kami akan mengambil upaya lain dengan mengundang para stakeholder, termasuk para pihak ( David Siemens, Njoo Steven dan Njoo Hendry) untuk membahas permasalahan agar ada upaya perdamaian dan dapat memenuhi aspirasi serikat pekerja” pungkasnya.

Editor: Reza Fahlevi
Sumber: Kemenkum

Dibaca 566
Tags: #Dirjen AHU Kami akan melakukan yang terbaik untuk Buruh dan Perusahaan#JAKARTA#Sengketa Kepemilikan PT PAKERIN
Previous Post

Dua Kotak Amal Masjid Hilang, Kamtibmas Melemah, Maling Mengganas di Tanjung Pura

Next Post

Kemendes PDTT Beri Penghargaan kepada Jamintel Kejagung dan Ketua Umum ABPEDNAS

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Kemendes PDTT Beri Penghargaan kepada Jamintel Kejagung dan Ketua Umum ABPEDNAS

Kemendes PDTT Beri Penghargaan kepada Jamintel Kejagung dan Ketua Umum ABPEDNAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

9 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Arogansi Mengatasnamakan Ormas Berujung Teror dan Pembacokan Warga Desa Pematang Tengah

Arogansi Mengatasnamakan Ormas Berujung Teror dan Pembacokan Warga Desa Pematang Tengah

17 Desember 2025
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Babinsa Kodim 0203/Langkat Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Binaan

Babinsa Kodim 0203/Langkat Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Binaan

12 Februari 2026
Gajah Sumatera “Ratna” di R Zoo & Park Mati Akibat Gagal Fungsi Organ

Gajah Sumatera “Ratna” di R Zoo & Park Mati Akibat Gagal Fungsi Organ

12 Februari 2026
Satgas Yonif 123/Rajawali Hadirkan Semangat Baru di Dunia Pendidikan Papua

Satgas Yonif 123/Rajawali Hadirkan Semangat Baru di Dunia Pendidikan Papua

11 Februari 2026
Mendes PDT Yandri Dorong Kabupaten Nias Utara jadi Eksportir Kelapa

Mendes PDT Yandri Dorong Kabupaten Nias Utara jadi Eksportir Kelapa

11 Februari 2026

Recent News

Babinsa Kodim 0203/Langkat Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Binaan

Babinsa Kodim 0203/Langkat Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Binaan

12 Februari 2026
Gajah Sumatera “Ratna” di R Zoo & Park Mati Akibat Gagal Fungsi Organ

Gajah Sumatera “Ratna” di R Zoo & Park Mati Akibat Gagal Fungsi Organ

12 Februari 2026
Satgas Yonif 123/Rajawali Hadirkan Semangat Baru di Dunia Pendidikan Papua

Satgas Yonif 123/Rajawali Hadirkan Semangat Baru di Dunia Pendidikan Papua

11 Februari 2026
Mendes PDT Yandri Dorong Kabupaten Nias Utara jadi Eksportir Kelapa

Mendes PDT Yandri Dorong Kabupaten Nias Utara jadi Eksportir Kelapa

11 Februari 2026

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Babinsa Kodim 0203/Langkat Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Binaan

Babinsa Kodim 0203/Langkat Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Binaan

12 Februari 2026
Gajah Sumatera “Ratna” di R Zoo & Park Mati Akibat Gagal Fungsi Organ

Gajah Sumatera “Ratna” di R Zoo & Park Mati Akibat Gagal Fungsi Organ

12 Februari 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024