Dberita.ID, Taput – Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), menangkap tersangka inisial VPS (48), seorang tersangka sindikat pemasok narkoba jenis ganja. Tersangka VPS, warga Jl Kornelius Lumbantobing, Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Sumut, diduga merupakan bagian dari sindikat pemasok narkoba dari kota Medan yang dikirim melalui bus KBT untuk diedarkan di Kabupaten Tapanuli Utara.
VPS, merupakan tersangka baru yang ditangkap, hasil pengembangan penangkapan terhadap tersangka peredaran narkoba sebelumnya atas nama inisial PLT (37), warga Lumban Jujur, Kelurahan Huta Toruan III, Kecamatan Tarutung, telah lebih dulu diamankan polisi pada Senin 24 Juli 2023 silam.
“Tersangka baru yaitu inisial VPS. Tersangka baru ini ditangkao dari hasil pengembangan penangkapan terhadap tersangka PL, yang sebelumnya telah ditangkap. Tersangka VPS ditangkap di kediamannya pada Sabtu 6 Agustus 2023 lalu,” kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Narkoba, AKP M Agus Santoso, Selasa (8/8/2023) di Mapolres Taput.
AKP Agus Santoso menjelaskan, saat penangkapan, dari tangan tersangka VPS ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 740 gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya, dan sebagian di dalam rumahnya. Keberhasilan tim menangkap tersangka VPS, setelah dilakukan pengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka PL. Keterangan PL, menyebutkan bahwa narkoba jenis ganja kering yang di edarkannya selama ini berasal dari VPS.
Berdasarkan keterangan PL lah tim bergerak dan langsung mengejar tersangka VPS dan berhasil menangkapnya. Setelah VPS ditangkap dan diperiksa, dirinya mengakui bahwa dialah sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjual belikan. Sedangkan ganja kering tersebut dia peroleh dari temannya dari kota Medan yang selalu dikirim melalui bus umum KBT ke tarutung.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan keterangan VPS, untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain. “Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 111 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Tul)
Editor: Reza Fahlevi