Dberita.ID, Langkat — Sat Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (61) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di rumahnya, di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan, Padang Tualang, Kabupaten. Langkat, pada Selasa (30/09/2025) kemarin. Hingga kini tersangka masih ditahan dan sedang diproses hukum.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Sahputra, SH., Kamis (2/10/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis ganja di tempat tersebut.
“Tim kami saat itu melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung menuju rumah terduga pelaku, tersangka ditemukan di ruang tamu sedang bersantai tanpa mengetahui kedatangan oleh kami,” jelas AKP Rudi.
Petugas kemudian menangkap AM tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas tisu yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan brutto 1,44(satu koma empat empat) gram dari tersangka.
Selanjutnya AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba. Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegas Kapolres.
Kasat Narkoba AKP Rudi, juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Editor: Reza Fahlevi