• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home NASIONAL

RUU Hukum Perdata Internasional akan Perkuat Indonesia

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
2 April 2023
in NASIONAL
0
RUU Hukum Perdata Internasional akan Perkuat Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana. (Ril-Dberita.ID) 

Dberita.ID, Jakarta – Era globalisasi dan kemajuan teknologi membawa dampak pada semakin meningkatnya transaksi lintas negara dalam berbagai bidang. Oleh karena itu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dan mengatur perkara yang melibatkan pihak dari berbagai negara. Pemerintah berusaha mengakomodir kebutuhan hukum tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana berpendapat bahwa RUU HPI akan memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global. “Undang-Undang (UU) yang jelas dan komprehensif di bidang hukum perdata internasional akan menunjukkan komitmen tinggi dalam mewujudkan hubungan bisnis yang sehat dan meningkatkan kredibilitas kita di mata negara lain. Oleh karena itu, RUU HPI sangat relevan dalam menjawab tantangan globalisasi dan jadi alat penting dalam membangun hubungan internasional yang lebih baik serta berkelanjutan,” ujarnya ketika memberikan keterangan mengenai RUU HPI di Jakarta, Jumat (31/03/2023).

Widodo menambahkan, Pengaturan Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia saat ini masih bertumpu pada pengaturan warisan Hindia Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (Staatblad 1847 No. 23) disingkat AB. Ketentuan ini bertujuan dalam melindungi aktivitas hukum warga negara Indonesia (WNI) yang bersentuhan dengan warga negara Asing WNA yaitu dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 AB.

Sebagai informasi, Pasal 16 AB mengatur tentang status personal dan wewenang seseorang, yang mencakup peraturan mengenai hukum perorangan dan hukum kekeluargaan bagi status hukum WNI. Pasal 17 AB mengatur mengenai benda bergerak maupun benda tidak bergerak harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat dimana benda itu terletak (lex rei sitae), terlepas dari pemiliknya. Sedangkan Pasal 18 AB mengatur tentang yurisdiksi pengadilan yang menangani permasalahan hukum keperdataan tersebut.

“Dalam implementasinya saat ini, ketiga pasal tersebut sudah tidak lagi memadai. Mengingat selain karena merupakan peninggalan kolonial yang dibuat pada pertengahan abad-18, juga dikarenakan masih menggunakan pendekatan bahwa keberlakuan HPI hanya dibatasi pada wilayah keberlakuan (territorial),” kata Widodo.

Perjalanan pembahasan RUU HPI ini sendiri, menurut Widodo, berjalan panjang dan mengalami pasang surut. Pada 1983, BPHN mulai menyusun Naskah Akademik (NA) dan Draft RUU HPI untuk kali pertama. Setelah sempat hilang dari peredaran, pembahasan NA kembali dilanjutkan hingga terakhir diselesaikan pada tahun 2020.

“Dari NA versi tahun 2020, kemudian disusun RUU HPI pada 2021. Dilanjutkan dengan pembahasan panitia antar Kementerian pada 2022. Saat ini telah memasuki tahap harmonisasi di Kemenkumham. Jika proses ini dapat diselesaikan pada bulan Juli 2023, maka RUU HPI ini akan diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 melalui mekanisme evaluasi Prolegnas sekitar Juli-Agustus mendatang,” ungkap Kepala BPHN tersebut.

Yu Un Oppusunggu, staf pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyebutkan bahwa kebutuhan RUU HPI adalah suatu keniscayaan dengan adanya kemajuan teknologi seperti saat ini. “RUU ini menunjukkan kehadiran negara dalam permasalahan hukum warga negara dan penduduk yang melibatkan unsur asing. Selain itu, RUU ini juga sebagai sebuah jawaban atas perkembangan pengaturan hukum perdata di dunia internasional, meningkatkan daya saing Indonesia serta menciptakan pemberdayaan ekonomi wilayah perbatasan,” pungkasnya.

Muhamad Risnain dari Fakultas Hukum Universitas Mataram mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum perdata internasional sangat menonjol di daerah-daerah. Di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya, banyak aktivitas hukum perdata yang melibatkan orang asing, baik di lapangan hukum perorangan, hukum keluarga, maupun hukum kebendaan.

“Sebagai contoh, maraknya kasus pertanahan yang sering disebut perjanjian nominee atau perjanjian yang menggunakan nama WNI di Bali dan NTB. Pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya. Banyak kasus nominee yang berakhir dengan kekalahan WNA di sidang Pengadilan,” tambah Risnain.

Demikian pula dengan kasus-kasus seperti kawin campur antara WNI dan WNA. Bagaimana status anak lahir, adopsi, pewarisannya jika terjadi kasus perceraian orang tua yang melakukan kawin campur, kasus anak WNA yang bermukim di Indonesia sedang kedua orang tuanya meninggal dan sebagainya. Risnain berpendapat bahwa perkara-perkara semacam ini membutuhkan kepastian hukum.

RUU HPI diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang di era globalisasi. Terutama dalam kerja sama internasional di bidang bisnis, investasi, dan sosial budaya yang sangat dinamis. Selain itu, RUU HPI akan memberikan perlindungan kepada subyek hukum yang melakukan hubungan keperdataan dan komersial yang mengandung unsur asing. RUU HPI juga menjadi pedoman bagi hakim dalam menentukan kewenangan mengadili dalam menyelesaikan perkara hukum perdata internasional. (*)

Sumber: Kemenkumham

Editor: Reza Fahlevi

Dibaca 228
Tags: #JAKARTAakan Perkuat IndonesiaRUU Hukum Perdata Internasional
Previous Post

Safari Ramadhan di Masjid Jami’ Al-Amin Desa Banyumas, Plt Bupati Langkat Sampaikan 3 Pesan

Next Post

Satgas YR 142/KJ Beri Perhatian dengan Pelatihan Senam Ceria di Siswa SDN 1 Kelila

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Satgas YR 142/KJ Beri Perhatian dengan Pelatihan Senam Ceria di Siswa SDN 1 Kelila

Satgas YR 142/KJ Beri Perhatian dengan Pelatihan Senam Ceria di Siswa SDN 1 Kelila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024