Dberita.ID, Langkat – PT Buana Estate kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan merealisasikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan pada tahun 2024. Pajak ini dibayarkan sesuai ketetapan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Meskipun PBB Perkebunan dipungut oleh pemerintah pusat, sebagian dari hasil pajak tersebut dikembalikan ke daerah dan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan memenuhi kewajiban pajaknya, PT Buana Estate tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mendukung kemajuan wilayah.
Pengurus PT Buana Estate Perkebunan Cinta Raja-Tamaran II, Mely Indar Setiadi, SP, melalui Asisten Kepala (Askep) PT Buana Estate, H. Budi Budoyo, SP, kepada awak Media ini di Hinai, Jumat (28/2/2025) menjelaskan bahwa perusahaan mengelola dua perkebunan di Kabupaten Langkat, yaitu Perkebunan Cinta Raja di Kecamatan Secanggang dan Perkebunan Tamaran II di Kecamatan HinaiHinai, sebutnya.
Diketahui sebelumnya, selain berkontribusi melalui pajak, keberadaan PT Buana Estate juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dengan menyerap tenaga kerja lokal, sehingga turut membantu meningkatkan perekonomian daerah.
Dengan langkah ini, PT Buana Estate terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan operasional perusahaan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah. (*)
Editor: Reza Fahlevi