Dberita.ID, Langkat — Meresahkan pengguna jalan, Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kota Tanjung Pura, tepatnya di Jalan Merdeka atau yang dikenal dengan sebutan Simpang Iblis, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial MY (37), merupakan warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6.500 dan satu buah peluit berwarna merah yang digunakan untuk menghentikan kendaraan.
Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aksi pungli terhadap kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU Fahrul Rozi NST, S.H., M.H. bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujar Kapolsek.
Tim kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan seorang pria berdiri di Simpang Iblis, tampak sedang menyenter kendaraan yang melintas menuju arah Medan. Petugas segera mengamankan pelaku beserta peluit dan uang hasil pungutan terhadap para sopir.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama MY dan mengakui telah melakukan aksi premanisme berupa pungli terhadap pengemudi yang melintas di Jalinsum Medan–Banda Aceh, tepatnya di Simpang Iblis, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Kapolsek juga menegas, setiap pelanggaran hukum seperti pungli akan terus kita tindak, ucapnya.
Editor: Reza Fahlevi