
Tersangka pelaku maling aset desa di Kantor Desa Arah Condong diringkus Polsek Stabat. (Zrah-Dberita.ID)
Dberita.ID, Langkat – Polsek Stabat berhasil meringkus 2 orang tersangka pelaku maling aset milik Kantor Pemerintah Desa Arah Condong, Rabu (05/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka bernama inisial M Y (32) dan inisial R E (38) keduanya warga Dusun I, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut. Keduanya sudah diamankan di Mako Polsek Stabat, dan seorang lagi inisial R T (32) warga yang sama, namun tersangka masih menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) oleh pihak Polsek Stabat.
Kapolres Langkat, melalui Kasi. Humas Polres Langkat AKP S.Yudianto mengatakan, kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berawal pada hari Senin 03 Juli 2023, sekitar pukul 07.30 WiB, dimana pelapor (aparat pemerintahan desa) menerima laporan bahwa kantor kepala Desa Ara Condong dibongkar maling.
Selanjutnya korban/pelapor datang ke kantor kepala desa, dan melihat jendela kaca sebelah kiri telah terbuka, dan jerejak jendela sudah dibobol, sehingga pelapor melakukan pengecekan barang-barang, dan diketahui barang-barang yang hilang berupa:
- 1 Unit komproser air Izumi
- 1 Unit printer Epson L 565
- 1 Unit Infokus warna hitam
- 1 Unit kipas angin Cosmos gantung
- 1 Unit kipas anging kingstone
- 1 Unit tabung gas 3 kg
- 1 Unit TV LCD Samsung
- 1 Unit soundsystem merk MGM
- 1 Unit pengeras suara merk Dat MG 717 warna putih
Pelapor merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat guna mencari pelaku pencurian tersebut, dan ditindak lanjuti Polsek Stabat dengan memangkap 2 tersangka, sebut. AKP S.Yudianto. (zrah)
Editor: Reza Fahlevi