Dberita.ID, Langkat – Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, dan menangkap seorang tersangka inisial RH (27) warga Lingkungan Tanah Rendah, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, Minggu (20/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Informasi dirangkum dberita.id, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Selasa (15/8/2023) sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan GG Masjid, Lingkungan V Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Selasa Tanggal 15 agustus 2023, Pukul 15.00 Wib.
Diketahui saat itu, pelapor mendapat kabar dari saksi Eko, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang memberitahukan bahwa barang-barang milik pelapor di dalam gudang berupa:
- – 1 Unit vacuum cleaner
- – 1 Buah ambal karpet
- – 1 Unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BK 3821 PBH, dengan No rangka MHIJM5112lk571778 dan No mesin JM51E1571317
Barang-barang korban milik RH telah hilang dan telah diambil oleh terlapor. Kemudian atas kejadian tersebut, pelapor datang membuat pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP S.Yudianto mengatakan, kronologis penangkapan berawal pada Minggu 20 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Dimana Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, S.H, M.H, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting, S.H, untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Selanjutnya, sebut AKP S.Yudianto, Kanit Reskrim dan anggota opsnal yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan By Pass, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Tidak lama kemudian langsung Kanit reskrim serta anggota Opsnal menuju ketempat pelaku RH berada. Kemudian tim bereaksi, dan berhasil menangkap pelaku, dan mengamankannya di Mapolsek Brandan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian menyita barang bukti, sertakan membawanya ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum selanjutnya. (Red)
Editor: Reza Fahlevi