Dberita.ID, Taput – Polres Tapanuli Utara Polda Sumut, tak main-main untuk mengkikis habis penyalahgunaan Narkotika di wilayah kabupaten Taput. Buktinya kelihatan, selama dua pekan terakhir Satuan Reserse Narkotika berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP M.Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres Taput, (10/08/2023) membenarkan hal penangkapan tersebut. Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Taput selama dua pekan terakhir kita berhasil menangkap 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.
Terakhir, selasa, 9 agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, satu orang tersangka berhasil ditangkap atas nama inisial DRH ( 26 ) warga Jl. Sinarta No.27 Kecamatan Siantar Timur, Kodya Siantar. DRH berhasil di tangkap dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dijelaskan olehnya, saat itu tersangka sedang berada disuatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah berjanjian untuk melakukan transaksi jual beli.
Setelah dilakukan penggeledahan dari kantong celana, petugas kita menemukan barang bukti narkoba berupa 19 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 gram yang disimpan di kotak rokok Union. Selanjutnya dilakukan interogasi tersangka, yang akhirnya mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut. Ia menjelaskan, narkoba tersebut hendak dijual kepada seseorang yang telah berjanjian melalui telephone, uangkapnya.
“Tentu keberhasilan Sat Narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalagunaan Narkoba di wilayah Taput, tentunya tidak lepas dari peran serta masyarakat. Atas dukungan dari masyarakatlah, sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan Narkoba selama ini,” sebut AKP M.Agus Santoso.
Kita akan konsisten untuk mengkikis habis peredaran Narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah ditahan di Polres Taput, dan sekaligus untuk pengembangan kasus hingga ke bandar besarnya.
Kepada tersangka ini, di persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika, dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Tul)
Editor: Reza Fahlevi