Dberita.ID, Langkat — Tersangka berinisial AD (29), warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh, diamankan oleh Satres Narkoba Polres Langkat karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan AD dilakukan di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Senin (27/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari warga.
“Personil beserta tim bersiaga dan menghentikan sebuah mobil angkutan umum jenis Bus Hiace dengan nomor polisi BL 75** JK,” ujar Kasat pada Kamis (1/8/2024).
Tim kemudian memeriksa satu per satu barang yang ada di dalam mobil penumpang Bus Hiace tersebut. “Saat petugas melakukan penggeledahan badan, salah seorang penumpang berinisial AD ditemukan membawa satu tas coklat kecil merek Chanel yang di dalamnya berisi tiga bungkusan plastik bening transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 301,5 gram,” paparnya.
Saat diinterogasi awal, AD mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Petugas juga menyita barang bukti berupa HP warna hitam merek Oppo. Pelaku AD bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait penangkapan pengedar narkotika tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, SH, MH, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ucapnya.
Kasat Narkoba yang baru menjabat di Polres Langkat ini bertekad untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tandasnya. (Red)
Editor: Reza Fahlevi