Dberita.ID, Langkat – Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21.426,58 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman Bhara Daksa Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Stabat, pada Jumat (11/10/2024).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra, Kepala BNN Kabupaten Langkat AKBP S. Bangko, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Langkat, perwakilan Pengadilan Negeri Stabat, serta perwakilan Labfor Polda Sumatera Utara.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari lima tersangka dalam empat kasus yang ditangani pihak kepolisian. “Pemusnahan ini berasal dari empat kasus dengan lima pelaku yang kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ujar Kapolres.
Adapun para tersangka yang ditangkap adalah RC alias Ren (29), warga Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat, dengan barang bukti sabu seberat 1.952,18 gram; MAA alias Andri (28), warga Aceh Utara, dengan barang bukti sabu seberat 298,58 gram; SS alias Santo (39), warga Petisah, Kota Medan, dengan barang bukti sabu seberat 396,22 gram; serta dua tersangka lainnya, AS (30), warga Aceh Utara, dan MZ alias Zub (32), warga Langsa, Aceh, dengan barang bukti sabu seberat 19.113 gram. Total sabu yang disita dari para tersangka mencapai 21.426,58 gram. Dengan penangkapan ini, diperkirakan sekitar 210 ribu jiwa masyarakat terselamatkan dari dampak buruk narkoba.
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya memberantas narkotika, yang juga menjadi perhatian khusus Bapak Kapolda Sumatera Utara,” kata AKBP David.
Lebih lanjut, Kapolres berharap pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan komitmen Polres Langkat dalam perang melawan narkoba, tetapi juga menyampaikan pesan kuat kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan pentingnya kerja sama dalam memberantas peredarannya. “Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” pungkasnya. (Red)
Editor: Reza Fahlevi