
Dberita.ID, Langkat – Sat Narkoba Polres Langkat, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 1 kg atau 1.000 gram, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Minggu 12 Februari 2023, sekira pukul 16.35 WIB. Sabu tersebut dibungkus dengan teh cina warna gold, dengan merk Guannyingwang, dan dibalut dengan plastik hitam serta dilakban warna putih.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, S.H, M.H, pada keterangan Pers nya, Kamis (23/2/2023) mengatakan, tersangka inisial AA, laki-laki (42) Warga Jalan Halat, Gang Cempa No.1, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumut.
Dari penggagalan Narkoba ini, berarti telah menyelamatkan 4.000 orang yang mungkin menggunan sabu-sabu ini, sebut Kapolres Langkat.
Adapun kronologis kejadian, berawal adanya informasi masyarakat, bahwa ada tersangka seorang penumpang bus umum Murni membawa 1 kg sabu- sabu. Yang mana sabu ini dibawa dari Aceh, yang rencananya sabu tersebut akan diedar di wilayah Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan pendalaman, dan penindakan, dan akhirnya ditangkap tersangka AA membawa sabu-sabu yang dibungkus dengan teh cina warna gold, dengan merk Guannyingwang, dan dibalut dengan plastik hitam serta dilakban warna putih.
Atas dasar ini, kita melakukan penangkapan, dan tersangka kita bawa ke Mapolres Langkat. Selanjutnya kita melakukan langkah-langkah penyelindikan, dimana tesangka dipersangkakan melanggar pasal114 ayat 2, serta melanggar pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Selain itu juga, kita juga mengamankan 1 tas samping merk Daimond warna coklat, kemudian HP Samsung warna hitam dan uang tunai Rp2 juta.
AA ini dijanjikan akan diberi upah Rp10 juta, jika benar-benar sabu-sabu ini sudah sampai kepada orang yang memesan, ungkap Kapolres.
#232 Bal Ganja Kering di Gagalkan
Kasus Ke-2, Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 232 bak ganja kering. Peristiwa ini terjadi pada Kamis 16 Februari 2023, dengan pelaku inisial RK (28) warga Kabupaten Aceh Terggara.
Awalnya kita juga mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 1 unit mobil Sedan Mitsubshi dengan plat BG 124 BI, yang diduga membawa ganja kering. Berdasarkan informasi ini, kemudian kita melakukan pendalaman, dan setelah kita menyakini informasi ini, kita hendak melakukan penindakan.
Ketika hendak melakukan pengintaian, mobil ini melaju dengan kecepatan tinggi, kemudian sempat berbelok disalah satu simpang sebelum Jembatan Wampu kalau kita dari Besitang.
Anggota melakukan pengejaran, namun ditangah jalan, ketika sudah masuk disalah satu lorong, terlihat 1 orang melarikan diri. Selanjutnya mobil melaju cepat, sampai akhirnya kita menemukan mobil tanpa adanya orang.
Disitu kita menemukan 232 bal ganja kering, tetapi berat nya itu setelah kita timbang terdapat jumlah berat 233 kg, berarti ada kenaikan 1 kg dari jumlah bal. Selain ganja, juga ditemukan, 1 dompet kulit, Sim C, HP android. Selanjutnya barang bukti ganja dan mobil kita boyong ke Mapolres Langkat, ungkap Kapolres.
“Kita tidak berhenti sampai disitu, kita terus mencari siapa pemilik ganja kering tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, disitulah kita menemukan pemiliknya berinisial RK. Dan RK ditemukan di Aceh Tenggara,” sebutnya.
Dan saat ini, kita sudah menetapkan RK sebagaai tersangka. RK dipersangkakan melanggar pasal 114 dan pasal 112 ayat 2 tentang UU Narkotika. Perlu rekan-rekan ketahui, dengan digagalkannya peredaran ganja 233 kg ini, berarti kita sudah menyelamatkan 233.000 orang warga Kabupaten Langkat yang akan mengkonsumsi ganja, karena ganja ini rencana akan di edarkan di Kabupaten Langkat.
Dari pengakuan pelaku ini, ia sudah melakukannya yang ke -2 kalinya sebagai kurir ganja dengan jumlah besar asal Aceh, papar Kapolres Langkat.
Turut hadir pada giat tersebut, Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri Nupia Dinka Barus, S.H, S.I.K, M.H, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H, M.H, Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Narkoba IPTU M. Ginting, S.H, M.H, Kanit IPTU Amrizal Hasibuan, S.H, M.H. (red)
Editor: Reza Fahlevi