Dberita.ID, Langkat – Suara ledakan petasan berdaya ledak besar selama Ramadan 1446 H/2025 menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Ledakan yang menggelegar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Petasan atau mercon dapat memicu kebakaran, keributan, hingga kemacetan lalu lintas. Selain itu, suara ledakan yang keras berisiko merusak pendengaran serta berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Penggunaan petasan juga dapat memicu konflik antarwarga, membahayakan keselamatan jiwa, serta menimbulkan kerumunan massa yang tidak tertib. Dalam beberapa kasus, petasan bahkan dapat menjadi pemicu tindak kriminalitas.
Menyikapi hal ini, warga Tanjung Pura mendesak kepolisian, khususnya Polres Langkat, untuk segera menggelar razia di seluruh wilayah hukumnya, termasuk di wikaayah hukum Polsek Tanjung Pura.
“Sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya pihak kepolisian segera melakukan razia untuk menertibkan petasan bersuara ledakan besar ini,” ujar Ahmad dan Pudin, warga Tanjung Pura, yang ditemui secara terpisah pada Sabtu (1/3/2025).
Mereka berharap kepada Poksek Tanjung Pura agar petasan berdaya ledak besar tidak lagi terdengar, terutama saat umat Muslim sedang melaksanakan ibadah, seperti salat wajib dan salat tarawih, sebutnya.
Regulasi yang Mengatur Penggunaan Petasan
Penggunaan petasan di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
– Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 – Mengatur tentang bahan peledak, termasuk petasan yang memiliki daya ledak tinggi.
– Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017, mengatur perizinan, pengawasan, dan penggunaan bahan peledak komersial, termasuk petasan berdaya ledak besar.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 dan 188 – Mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan ledakan yang membahayakan orang lain.
Peraturan Daerah (Perda) – Beberapa daerah memiliki regulasi tersendiri yang melarang penggunaan petasan yang mengganggu ketertiban umum.
Karena dampaknya yang bisa menyebabkan kebakaran, kecelakaan, gangguan kesehatan, hingga memicu konflik sosial, aparat kepolisian biasanya melakukan razia dan penertiban terhadap petasan berdaya ledak besar, terutama saat bulan Ramadan dan hari-hari besar lainnya. (Red)
Editor: Reza Fahlevi