Dberita.ID, Langkat – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati langkat H Syah Afandin, S.H, menyampaikan penjelasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (11/7/2022).
Rapat dipimipin Ketua DPRD Langkat, Sribana PA ini, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan 8 fraksi di DPRD Langkat tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Pemkab Langkat, di Gedung DPRD Langkat, di Stabat.
Diantaranya Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Keadilan Pembangunan Kebangsaan (KPK), Bintang Persatuan Indonesia (BPI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrasi (NasDem) dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Plt Bupati Langkat menjelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat nomor 4 tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021, tentang perubahan APBD TA 2021 terdiri dari sebesar Rp2.134.997.096.064,00 (Rp 2,134 triliun lebih)
Sementara belanja sebesar Rp2.326.815.938.858,00,- sehingga terjadi defisit atau kekurangan anggaran sebesar Rp191.818.842.794,00.
Selanjutnya, Plt Bupati Langkat memaparkan pendapatan daerah diketahui realisasi pendapatan pada TA 2021 mencapai Rp2.266.625.881.854,64 atau 106,17 persen dibandingkan dengan target Rp2.134.997.096.064,00.
Sedangkan belanja daerah diketahui anggaran belanja yang terealisasi sebesar Rp2.166.967.560.816,95, atau 93,13 persen dari target Rp2.326.815.938.858,00. Pembiayaan itu dibagi menjadi dua kelompok, terang Afandin.
Yakni kelompok penerima pembiayaan daerah dan kelompok pengeluaran pembiayaan daerah. Pada kelompok penerimaan penggalian daerah realisasi pemerintah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.197.035.973.844,49.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah realisasi sebesar RP5.217.131.050,00. Selanjutnya Afandin menyampaikan laporan arus kas dan neraca daerah. Bahwa arus kas terdapat saldo akhir kas per 31 desember 2021 sebesar Rp.291.477.163.832,18. (red/ril)