Langkat, Dberita.ID — Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, akan segera menandatangani Surat Keputusan (SK) para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Langkat. Namun, penandatanganan tersebut hanya akan dilakukan jika ada perintah dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Langkat saat menemui aksi massa para guru yang menggelar demo di depan gerbang Kantor Bupati Langkat di Stabat, Senin (15/7/2024).
“Saya bisa saja menandatangani SK kalian hari ini, namun pada akhirnya saya yang disalahkan, dan saya yang bermasalah. Apakah kalian mau? Oleh karena itu, saya berharap para guru bersabar karena ini masih dalam proses,” ungkap Faisal Hasrimy.
Pj Bupati menjelaskan bahwa saat ini proses terkait guru PPPK masih berlangsung, karena ada laporan dari guru lainnya. Pemerintah Kabupaten Langkat juga masih menunggu keputusan dari tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Kami juga masih menunggu jadwal untuk kembali beraudiensi dengan pihak Panselnas. Jika nanti mereka memberi perintah untuk segera menandatangani SK guru, maka saya akan menandatanganinya,” ujarnya.
Diketahui, tim Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada waktu yang sama, Rahman dari SMP 2 Babalan dan Sisika, guru SMP di Stabat, berharap SK mereka dikeluarkan dalam bulan ini.
Mereka mengatakan bahwa saat ini mereka tetap mengajar di sekolah dan masih menerima honor dari dana BOS. Namun, ada juga teman-teman mereka yang hingga saat ini belum menerima honor dan berharap dengan keluarnya SK, mereka bisa mendapatkan hak mereka sebagai guru.
Pantauan awak media, ratusan massa guru yang menggelar aksi demo damai akhirnya membubarkan diri setelah mendengar penjelasan dari Pj Bupati Langkat. (Red)
Editor: Reza Fahlevi