KPU Daerah Langkat, gelar RDP dengan Komisi A DPRD Langkat, terkait Pilkada 2024 mendatang. (Reza-Dberita.ID)
Dberita.ID, Langkat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menyampaikan anggaran yang diperlukan untuk pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat yang direncanakan pada Nopember 2024 mendatang. Hal demikian dikatakan Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Langkaat, Selasa (30/8/2022) kemarin.
Ketua KPU Daerah Langkat, Sopian Sitepu, yang hadir bersama empat anggota KPU lainnya menjelaskan bahwa, anggaran Pilkada sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2019 harus ditampung dalam APBD Kabupaten, sedangkan untuk anggaran Pemilu berasal dari Pemerintah Pusat.
Anggaran yang ditampung dalam APBD ini nantinya berupa hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat kepada KPU Langkat, yang dituangkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Batas waktu NPHD ini harus sudah ditandatangani paling lambat Desember 2023,” sebut Sopian.
Karena itu lanjut Sopian, berharap melalui Komisi A DPRD Langkat dapat mendorong dan menjembatani anggaran Pilkada tersebut.
Menyahuti permintaan KPU ini, Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Langkat menyikapi dengan serius terkait anggaran pilkada ini. Komisi A meminta KPU agar merincikan anggaran Pilkada untuk dibahas lebih maksimal dengan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kita perlu agendakan lebih lanjut untuk membicarakan ini,” ujar Ketua Komisi A, M. Bahri, S.H, M.H.
Sekretaris Komisi A, Zulhijar juga meminta secepatnya KPU merincikan anggaran Pilkada agar bisa dianggarkan dalam APBD Langkat.
“Apakah di R.APBD 2023 atau R.APBD 2024,” ujar Zulhijar.
Terhadap perlu penambahan mobil dinas di KPU, Komisi A juga mendukung dipenuhinya hal itu, karena mobilitas KPU saat ini sangat diperlukan pada pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Hadir pada RDP tersebut, anggota Komisi A Surialam, Ahmad Senang, Sukardi, Suwarmin dan Dedi.(rf)