Dberita.ID, Langkat – Polsek Hinai-Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun VI Desa Baru Pasar 8, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut, Minggu (26/11/2023).
Kapolsek Hinai, AKP Trisno Carlos Sihite, S.H, didampingi Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Sukma Atmaja, S.H, menerangkan, pelaku inisial
AP (27) warga Dusun VI Desa Baru Pasar 8 ini telah diamankan di Polsek Hinai.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa:
- 6 plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0.92 gram
- 1 unit HP merk Oppo A3S
- 1 unit HP merk Nokia 105
- 4 plastik klip bening berukuran besar kosong
- 1 plastik klip bening berukuran kecil kosong
- uang tunai pecahan Rp.325.000,- diantaranya uang Rp50 ribu 4 lembar, uang Rp10 ribu sebanyak 10 lembar, dan uang Rp5 ribu sebanyak 5 lembar
Kapolsek AKP Trisno Carlos Sihite menerangkan, kronologis penangkapan tersangka berawal
pada Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.30 WIB, dimana petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kecamatan Hinai, terdapat orang yang diduga memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Hinai memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Sukma Atmaja untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di sebuah rumah di Dusun VI Desa Baru Pasar 8, Hinai.
Sesuai informasi yang diberikan oleh masyarakat, personil unit Reskrim Polsek Hinai selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang laki laki yang sedang menunggu pembeli sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, dan barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut berada di sebelah paha pelaku sebelah kanan, kemudian dilakukan penggeledahan badan, dan menemukan uang tunai pecahan sebesar Rp.325.000 di saku celana sebelah kiri. Setelah di interogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Hinai, selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasihumas Polres Langkat IPTU Rajendra Kesuma menegaskan, bahwa Polres Langkat dan jajarannya akan menindak tegas peredaran dan penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Pihaknya jugaa menghimbau kepada warga masyarakat jangan segan apabila ada mengetahui peredaran gelap narkotika, dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian, ujarnya. (Red)
Editor: Reza Fahlevi