
Dberita.ID, Langkat – Kabar gembira bagi masyarakat umum, sebab, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Langkat, Sumut, secara resmi telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bagi kader maupun masyarakat umum pada Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai 12 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023 mendatang.
Bagi yang ingin mendaftar tidak dipungut biaya apapun. Untuk pengambilan dan pengisian formulir dipersilahkan langsung ke Sekretariat DPC Gerindra Langkat, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.
Ketua DPC Gerindra Langkat Dedek Pradesa, diwakili Sekretaris Zulhijar mengatakan, pendaftaran Bacaleg adalah upaya Gerindra memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik Kabupaten Langkat yang siap memperebutkan 50 kursi DPRD Langkat tahun 2024 mendatang.
“Kita tetap beri kesempatan kepada putra putri terbaik Langkat yang belum menjadi kader partai untuk bergabung, bersama berjuang membesarkan Gerindra di Langkat ini,” tutur Julhijar, yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Langkat ini, Kamis, (22/12/2022).

Dijelaskannya, keputusan pembukaan pendaftaran Bacaleg ini berdasarkan perintah DPD Partai Gerindra Sumut, dan hasil rapat DPC Gerindra Kabupaaten Langkat.
Untuk syarat yang harus dipenuhi pendaftar antara lain, warga Negara Indonesia, setia pada NKRI, loyal terhadap pimpinan serta komitmen kerja untuk memajukan daerah.
Namun, kata Zulhijar, syarat yang paling utama yaitu siap mendukung dan memenangkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 sesuai hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra.
Berikut persyaratan kelengkapan administratif yang wajib dilengkapi pelamar Bacaleg Gerindra :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTap) Warga Negara Indonesia
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi KTA Partai Gerindra
4. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
5. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
6. Menyerahkan CV (Curriculum Vitae)
7. Bukti kelulusan ijazah terakhir, minimal SLTA Sederajat
8. Apabila masih terdaftar di kepengurusan partai lain, membuat surat pernyataan pengunduran diri dari partai tersebut. (rf)