Dberita.ID, Langkat – Saat malam masih pekat dan sebagian besar orang terlelap dalam mimpi, sekelompok petugas berseragam diam-diam menyusun langkah. Dini hari itu, Minggu, 18 Mei 2025, waktu menunjukkan pukul tiga pagi ketika sebuah laporan warga membelah sunyi di ruang komando Satres Narkoba Polres Langkat.
Lokasi yang disebutkan: sebuah kamar di Hotel Besitang, Jalan Banda Aceh, Kecamatan Besitang. Informasi yang masuk singkat, tapi tegas: ada aktivitas mencurigakan—dugaan kuat peredaran narkotika jenis sabu.
Tak ada ruang untuk ragu. Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, memberi aba-aba. Kanit III bersama tim opsnal langsung bergerak. Sunyi menyelimuti langkah-langkah mereka. Dalam gelap, mereka menyatu dengan malam, mengintai.
Pukul empat pagi, di bawah redup cahaya lorong hotel, kamar nomor 903 menjadi pusat perhatian. Pria yang sesuai dengan ciri-ciri laporan terlihat di dalam. Satu aba-aba, lalu gerakan cepat. Tak ada waktu untuk pelarian. Dalam hitungan detik, pria itu diamankan.
Namanya HSG. Usianya 36 tahun. Warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang. Dari tangannya, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 1,44 gram—diduga kuat sabu. Bersamanya, turut diamankan sekop sabu, uang tunai Rp85.000, dan sebuah ponsel hitam merek Oppo.
Tak banyak yang bisa disangkal. Kepada petugas, HSG mengakui barang haram itu miliknya. Tapi cerita ini belum selesai. Di balik satu penangkapan, ada benang kusut jaringan yang kini coba diurai penyidik.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, menegaskan bahwa ini lebih dari sekadar penindakan. Ini adalah bagian dari perang panjang melawan narkoba di bumi Langkat.
“Setiap laporan yang kami terima, adalah amanah dari masyarakat. Itu bentuk kepercayaan yang harus kami jawab dengan tindakan nyata,” ujar AKP Rudy, Jumat (23/05).
Satu paket sabu, satu tersangka. Tapi yang lebih penting: satu langkah lagi menyelamatkan generasi.
Editor: Reza Fahlevi