• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pemkab Solok Menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah 

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
16 September 2023
in DAERAH
0
Pemkab Solok Menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah 

Pemkab Solok mengelar rapat koordinasi pembahasan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, di Rocky Hotel-Padang, Kab Solok. (Vit-Dberita.ID) 

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dberita. ID, Kab Solok – Sekda Kabupaten Solok, Medison, memimpin rapat Koordinasi pembahasan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, di Rocky Hotel-Padang, Kab Solok, Rabu (13/9/2023).

Pada pembukaan rapat, Sekda Medison mengatakan, agenda rapat adalah pembahasan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Tanah Convention Hall Alahan Panjang dan BPTP Arosuka.

Dijelaskan, proses sertifikasi tanah Convention Hall Alahan Panjang terhenti, dikarenakan adanya penguasaan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin usaha, dan adanya laporan dari oknum masyarakat.

Pemerintah Daerah ingin mensertifikatkan seluruh tanah yang telah ada pelepasan haknya, meskipun demikian pemerintah daerah juga tidak akan serta merta akan melarang masyarakat melakukan usaha di atas tanah tersebut, namun diperlukan adanya perjanjian pengelolaan yang jelas.

Dan terkait Tanah BPTP Sumatera Barat, Sekda menyebutkan, tanah tersebut masuk dalam rencana pengembangan RSUD Arosuka pada tanah BPTP yang telah dilakukan pelepasan haknya kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Karena saat ini Pemerintah Kabupaten Solok sedang mengalami keterbatasan keuangan, dan adanya Refocusing maka kesepakatan pada nota kesepahaman tidak dipenuhi.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Solok akan mengajukan revisi hibah, disebabkan adanya perubahan rencana peruntukan lahan yang awalnya untuk Islamic Center menjadi pengembangan RSUD.

Adanya perubahan rencana peruntukan dilakukan karena adanya sumbangan pembangunan dua buah Masjid oleh warga Kabupaten Solok yang sukses di rantau, yaitu Komjen Purn Suhardi Alius.

Rapat tersebut diikuti oleh Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo, Kepala Bidang Penataan, Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat, Hanif, beserta jajaran. Selanjutnya Sekretaris Badan Standar Instrumen Pertanian (B Sip) Kementrian Pertanian, Anggi beserta jajaran, BSIP Sumatera Barat Rustam, beserta jajaran.

Kepala Dinas DPRKPP, Retni Humair, beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehiatan Zul Hendri beserta jajaran, Kepala BKD Indra Gusnadi beserta jajaran, Kepala RSUD Arosuka M. Yohanes Indra, Sekretaris Inspektorat, Dery Akmal, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.

Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo menyampaikan beberapa point penting. Ia mengatakan, fungsi Korsupgah KPK adalah dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait target sertifikasi seluruh asset pemerintah pada tahun 2024. Fasilitasi dari KPK adalah bersifat preventif (pencegahan) penyalahgunaan asset milik Pemerintah.

Permasalahan tanah terjadi karena tidak tegasnya Pemerintah dalam menindak oknum yang memiliki klaim sepihak terhadap tanah. Tidak boleh mendirikan bangunan yang tidak ada izinnya.

Jika untuk pemanfaatan dipersilakan, tetapi status tanahnya harus clean dan Clear. Orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyerobotan/pencaplokan tanah dapat dikenakan tindak pidana.

Badan Standar Instrumen Pertanian BSIP Sumatera Barat, Rustam pada rapat tersebut mengatakan, lahan seluas 7,5 Ha untuk diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Solok, dasarnya adalah MoU Nota Kesepahaman.

Terdapat tanah yang overlapping pada GS 117 antara tanah BSIP dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah disertifikatkan, dan juga telah dipinjam pakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Solok. BSIP bersedia merevisi MoU dan menyerahkan 7,5 Ha tanah tersebut, namun tanah tersebut masih overlapping.

Rustam mengatakan, telah ada rekomendasi dari Bupati Solok tahun 1979 (Hasan Basri) untuk permohonan penambahan lahan untuk lokasi penelitian. Disitu terdapat Surat Bupati Solok tanggal 31 Juli 2018 terkait permintaan penggunaan lahan seluas7,5 Ha dengan nilai di bawah 10 milyar rupiah, namun ada proses revaluasi sehingga nilai tanah menjadi 64 milyar rupiah.

Naskah perjanjian antara Kementrian Pertanian dengan Pemerintah Kabupaten Solok tentang hibah barang milik negara Kementrian Pertanian kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan telah ditanda tangani pada tanggal 4 Februari 1979.

Terkait GS 117 seluas 100 Ha telah dilakukan penggantian tanaman kepada masyarakat oleh BSIP. Tanah untuk Pemerintah Kabupaten Solok seluas 7,5 Ha sudah dibuatkan petanya.

Sekretaris Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Kementrian Pertanian, Anggi pada kesempatan tersebut mengatakan, kesepakatan yang sudah ada agar dilanjutkan, namun jika ingin membuat beberapa perubahan, maka BSIP terbuka untuk duduk bersama kembali.

Terkait Nota Kesepahaman tanah seluas 7,5 Ha harus dibicarakan ulang, karena sudah berbeda dengan kondisi eksisting saat ini. akan dijadwalkan agenda untuk pembahasan perubahan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan BSIP.

Terkait Tanah BPTP tersebut Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo mengatakan, KPK tidak akan melakukan intervensi terkait isi hak dan kewajiban masing-masing pihak pada nota kesepahaman yang akan dibuat.

Tanah yang akan dihibahkan secara fisik harus jelas lokasinya. Untuk pemecahan sertifikat dan peminjaman sertifikat, karena sudah ada berita acara seharusnya dapat dipinjamkan kepada Pemerintah daerah. Persyaratan untuk hibah tanah sebaiknya jangan memberatkan salah satu pihak.

Jika ada pinjam pakai dari Pemerintah kepada masyarakat harus ada kesepakatan tertulis yang clear bahwa masyarakat tidak akan menuntut ganti rugi jika tanah akan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah.

Adapun kesimpulan rapat koordinasi diantaranya:

1.Terkait Tanah Convention Hall Alahan Panjang, terdapat dua rekomendasi dari KPK RI:

a. KPK RI memberikan rekomendasi supaya melaksanakan eksalasi dan melanjutkan penertiban sertifikat tanah. Eksalasi akan dibawa ke tingkat pusat

b. Robohkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas tanah Convention Hall Alahan Panjang

2. Terkait Tanah BSIP Sumatera Barat yaitu:

a. Harus ada rapat koordinasi bersama yang dihadiri oleh pejabat berwenang, sehingga bisa menghasilkan sebuah keputusan terkait revisi nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan BSIP Sumatera Barat. (Vit)

Editor: Reza Fahlevi

Dibaca 298
Tags: #Kab SolokMenggelar Rapat KoordinasiPembahasan Aset Tanah Milik Pemerintah DaerahPemkab Solok
Previous Post

Plt Bupati Langkat Buka MTQ Ke-56 di Sei Lepan

Next Post

Kunker Bupati Solok di Nagari Saok Laweh dalam Rangka Memaksimal Pembangunan Merata

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Kunker Bupati Solok di Nagari Saok Laweh dalam Rangka Memaksimal Pembangunan Merata

Kunker Bupati Solok di Nagari Saok Laweh dalam Rangka Memaksimal Pembangunan Merata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024