Dberita. ID, Kab Solok – Sekda Kabupaten Solok, Medison, memimpin rapat Koordinasi pembahasan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, di Rocky Hotel-Padang, Kab Solok, Rabu (13/9/2023).
Pada pembukaan rapat, Sekda Medison mengatakan, agenda rapat adalah pembahasan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Tanah Convention Hall Alahan Panjang dan BPTP Arosuka.
Dijelaskan, proses sertifikasi tanah Convention Hall Alahan Panjang terhenti, dikarenakan adanya penguasaan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin usaha, dan adanya laporan dari oknum masyarakat.
Pemerintah Daerah ingin mensertifikatkan seluruh tanah yang telah ada pelepasan haknya, meskipun demikian pemerintah daerah juga tidak akan serta merta akan melarang masyarakat melakukan usaha di atas tanah tersebut, namun diperlukan adanya perjanjian pengelolaan yang jelas.
Dan terkait Tanah BPTP Sumatera Barat, Sekda menyebutkan, tanah tersebut masuk dalam rencana pengembangan RSUD Arosuka pada tanah BPTP yang telah dilakukan pelepasan haknya kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Karena saat ini Pemerintah Kabupaten Solok sedang mengalami keterbatasan keuangan, dan adanya Refocusing maka kesepakatan pada nota kesepahaman tidak dipenuhi.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Solok akan mengajukan revisi hibah, disebabkan adanya perubahan rencana peruntukan lahan yang awalnya untuk Islamic Center menjadi pengembangan RSUD.
Adanya perubahan rencana peruntukan dilakukan karena adanya sumbangan pembangunan dua buah Masjid oleh warga Kabupaten Solok yang sukses di rantau, yaitu Komjen Purn Suhardi Alius.
Rapat tersebut diikuti oleh Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo, Kepala Bidang Penataan, Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat, Hanif, beserta jajaran. Selanjutnya Sekretaris Badan Standar Instrumen Pertanian (B Sip) Kementrian Pertanian, Anggi beserta jajaran, BSIP Sumatera Barat Rustam, beserta jajaran.
Kepala Dinas DPRKPP, Retni Humair, beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehiatan Zul Hendri beserta jajaran, Kepala BKD Indra Gusnadi beserta jajaran, Kepala RSUD Arosuka M. Yohanes Indra, Sekretaris Inspektorat, Dery Akmal, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.
Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo menyampaikan beberapa point penting. Ia mengatakan, fungsi Korsupgah KPK adalah dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait target sertifikasi seluruh asset pemerintah pada tahun 2024. Fasilitasi dari KPK adalah bersifat preventif (pencegahan) penyalahgunaan asset milik Pemerintah.
Permasalahan tanah terjadi karena tidak tegasnya Pemerintah dalam menindak oknum yang memiliki klaim sepihak terhadap tanah. Tidak boleh mendirikan bangunan yang tidak ada izinnya.
Jika untuk pemanfaatan dipersilakan, tetapi status tanahnya harus clean dan Clear. Orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyerobotan/pencaplokan tanah dapat dikenakan tindak pidana.
Badan Standar Instrumen Pertanian BSIP Sumatera Barat, Rustam pada rapat tersebut mengatakan, lahan seluas 7,5 Ha untuk diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Solok, dasarnya adalah MoU Nota Kesepahaman.
Terdapat tanah yang overlapping pada GS 117 antara tanah BSIP dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah disertifikatkan, dan juga telah dipinjam pakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Solok. BSIP bersedia merevisi MoU dan menyerahkan 7,5 Ha tanah tersebut, namun tanah tersebut masih overlapping.
Rustam mengatakan, telah ada rekomendasi dari Bupati Solok tahun 1979 (Hasan Basri) untuk permohonan penambahan lahan untuk lokasi penelitian. Disitu terdapat Surat Bupati Solok tanggal 31 Juli 2018 terkait permintaan penggunaan lahan seluas7,5 Ha dengan nilai di bawah 10 milyar rupiah, namun ada proses revaluasi sehingga nilai tanah menjadi 64 milyar rupiah.
Naskah perjanjian antara Kementrian Pertanian dengan Pemerintah Kabupaten Solok tentang hibah barang milik negara Kementrian Pertanian kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan telah ditanda tangani pada tanggal 4 Februari 1979.
Terkait GS 117 seluas 100 Ha telah dilakukan penggantian tanaman kepada masyarakat oleh BSIP. Tanah untuk Pemerintah Kabupaten Solok seluas 7,5 Ha sudah dibuatkan petanya.
Sekretaris Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Kementrian Pertanian, Anggi pada kesempatan tersebut mengatakan, kesepakatan yang sudah ada agar dilanjutkan, namun jika ingin membuat beberapa perubahan, maka BSIP terbuka untuk duduk bersama kembali.
Terkait Nota Kesepahaman tanah seluas 7,5 Ha harus dibicarakan ulang, karena sudah berbeda dengan kondisi eksisting saat ini. akan dijadwalkan agenda untuk pembahasan perubahan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan BSIP.
Terkait Tanah BPTP tersebut Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo mengatakan, KPK tidak akan melakukan intervensi terkait isi hak dan kewajiban masing-masing pihak pada nota kesepahaman yang akan dibuat.
Tanah yang akan dihibahkan secara fisik harus jelas lokasinya. Untuk pemecahan sertifikat dan peminjaman sertifikat, karena sudah ada berita acara seharusnya dapat dipinjamkan kepada Pemerintah daerah. Persyaratan untuk hibah tanah sebaiknya jangan memberatkan salah satu pihak.
Jika ada pinjam pakai dari Pemerintah kepada masyarakat harus ada kesepakatan tertulis yang clear bahwa masyarakat tidak akan menuntut ganti rugi jika tanah akan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah.
Adapun kesimpulan rapat koordinasi diantaranya:
1.Terkait Tanah Convention Hall Alahan Panjang, terdapat dua rekomendasi dari KPK RI:
a. KPK RI memberikan rekomendasi supaya melaksanakan eksalasi dan melanjutkan penertiban sertifikat tanah. Eksalasi akan dibawa ke tingkat pusat
b. Robohkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas tanah Convention Hall Alahan Panjang
2. Terkait Tanah BSIP Sumatera Barat yaitu:
a. Harus ada rapat koordinasi bersama yang dihadiri oleh pejabat berwenang, sehingga bisa menghasilkan sebuah keputusan terkait revisi nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan BSIP Sumatera Barat. (Vit)
Editor: Reza Fahlevi