
Pemkab Solok melalui kuasa hukum Pemda, membuat laporan ke Polda Sumbar, terkait penyerobotan lahan milik Pemda. (Vit-Dberita.ID)
Dberita.ID, Langkat – Pemerintah Kabupaten Solok melalui Kadis Pariwisata Armen, AP, melaporkan oknum diduga penyerobot lahan Pemda di kawasan Alahan Panjang Resort. Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, pada Minggu tertanggal 23 Juli 2023, pukul 18:23 WIB. Laporan diterima dan ditandatangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi.
Informasi dirangkum wartawan dari keterangan Pemkab Solok melalui kuasa hukum Pemda, Dr. Suharizal, S.H, M.H, menyampaikan, pelaporan Pemkab Solok ke Polda Sumbar adalah dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan lahan. Dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort. Laporan dibuat untuk dapat diselesaikan oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia.
Melalui pelaporan ini, kita juga berharap nantinya melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran, apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu, kepada salah satu kaum suku tertentu yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort tersebut, yang saat ini berada dibawah penguasaan Pemda Kab Solok.
Pelaporan ini sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut. Kemudian berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort, termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul “Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD: Kami kaum suku Bendang tidak mau dimiskinkan lagi oleh pihak lain”.
Atas kejadian itu, Pemkab Solok melapor ke Polda Sumbar melalui Kadis Pariwisata Armen, AP, yang tercatat dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023.
Adapun yang kami laporkan terdapat 5 point penting, diantaranya:
1. Melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan mendirikan plank merek, yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak 2 kali dilokasi Alahan Panjang resort
2. Penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan Alahan Panjang Resort, sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di Alahan Panjang Resort
3. Mendirikan bangunan/rumah makan tanpa izin di tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok
4. Memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok
5. Mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru disepanjang kawasan area wisata Alahan Panjang Resort
Dijelaskan Armen kepada Wartawan, ada tiga orang yang dilaporkan terkait dengan penyerobotan tanah. Jadi kalau didalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Yang terjadi itu adalah, bahwa tanah HGU 1 itu, yang kemudian sudah dibeli oleh Pemda Kab Solok dengan menggunakan dana APBD pada Tahun 1996 diangka Rp105 juta rupiah ketika itu. Lalu dalam perkembangannya berdasarkan surat dari kementerian dijadikan dasar bagi Pemda Kab Solok salah satunya, untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, dimana pembagian yang dimaksud itu adalah pembagian yang akan dimamfaatkan oleh Pemda Kab Solok, sebutnya.
Dalam perkembangannya sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan Negara No.1 Tahun 2004, jadi masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemda Kab Solok.
Kemudian perlu juga kami jelaskan, ketika hak guna usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi kepada negara. Makanya ada surat dari kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya. Seperti contohnya Golden Am di Solok Selatan, dan Tarok Siti di Pariaman.
Yang terjadi itu sekarang adalah tanah itu aset Pemda Kab Solok, lalu kemudian sekarang sedang proses persetifikatan ulang, karena HGU nya sudah mati. Lalu sudah dikuasai oleh Pemda secara mayoritas. Disisi tertentu itukan dikuasai secara melawan hak oleh beberapa oknum.
Maka pada hari ini pemerintah daerah membuat laporan, karena negara ini adalah negara hukum, maka kemudian kita gunakan jalur kepolisian selaku penegak hukum untuk menyelesaikan urusan ini. karena ada mekanismenya, begitu, makanya kita gunakanlah KUHP Pasal 385.
Dimata kami sepertinya tidak akan ada hambatan, karena alas hak Pemda jelas. Kepemilikan Pemda jelas. Dan perbuatan yang dilakukan oleh siterlapor yang 3 orang itu juga terang. Jadi mereka itu kami juga meminta, kalau ada persoalan hukum rasanya, bagusnya diselesaikan saja dipengadilan. Jangan justru dibawa kemana-mana. Supaya persoalan yang ada jangan bisa kemana-mana, dan nantinya juga dapat secepatnya diselesaikan.
Tampak hadir Kepala Dinas Pariwisata Kab Solok, Armen, AP. MM, Plt Kepala Dinas DPRKPP Retni Humaira, Plt Inspektur pada kantor Inspektorat Kab Solok, Deri Akmal, ST, Sekretaris BKD Novriandi Putra, S.E, Akt, Kuasa Hukum Pemkab Solok Dr. Suharizal, S.H, M.H, Kabid Barang Milik Daerah BKD Kabupaten Solok Multias, S.E, Kabid Administrasi Pertanahan DPRKPP Kabupaten Solok Jebnoka Levismon, SKM, MM. (Vit)
Editor: Reza Fahlevi