• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pemkab Solok Laporkan ke Polisi Oknum Penyerobot Lahan Milik Pemda

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
25 Juli 2023
in DAERAH, HUKUM & KRIMINAL, TRENDING
0
Pemkab Solok Laporkan ke Polisi Oknum Penyerobot Lahan Milik Pemda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pemkab Solok melalui kuasa hukum Pemda, membuat laporan ke Polda Sumbar, terkait penyerobotan lahan milik Pemda. (Vit-Dberita.ID) 

Dberita.ID, Langkat – Pemerintah Kabupaten Solok melalui Kadis Pariwisata Armen, AP, melaporkan oknum diduga penyerobot lahan Pemda di kawasan Alahan Panjang Resort. Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, pada Minggu tertanggal 23 Juli 2023, pukul 18:23 WIB. Laporan diterima dan ditandatangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi.

Informasi dirangkum wartawan dari keterangan Pemkab Solok melalui kuasa hukum Pemda, Dr. Suharizal, S.H, M.H, menyampaikan, pelaporan Pemkab Solok ke Polda Sumbar adalah dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan lahan. Dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort. Laporan dibuat untuk dapat diselesaikan oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui pelaporan ini, kita juga berharap nantinya melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran, apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu, kepada salah satu kaum suku tertentu yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort tersebut, yang saat ini berada dibawah penguasaan Pemda Kab Solok.

Pelaporan ini sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut. Kemudian berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort, termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul “Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD: Kami kaum suku Bendang tidak mau dimiskinkan lagi oleh pihak lain”.

Atas kejadian itu, Pemkab Solok melapor ke Polda Sumbar melalui Kadis Pariwisata Armen, AP, yang tercatat dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023.

Adapun yang kami laporkan terdapat 5 point penting, diantaranya:

1. Melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan mendirikan plank merek, yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak 2 kali dilokasi Alahan Panjang resort

2. Penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan Alahan Panjang Resort, sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di Alahan Panjang Resort

3. Mendirikan bangunan/rumah makan tanpa izin di tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok

4. Memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok

5. Mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru disepanjang kawasan area wisata Alahan Panjang Resort

Dijelaskan Armen kepada Wartawan, ada tiga orang yang dilaporkan terkait dengan penyerobotan tanah. Jadi kalau didalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Yang terjadi itu adalah, bahwa tanah HGU 1 itu, yang kemudian sudah dibeli oleh Pemda Kab Solok dengan menggunakan dana APBD pada Tahun 1996 diangka Rp105 juta rupiah ketika itu. Lalu dalam perkembangannya berdasarkan surat dari kementerian dijadikan dasar bagi Pemda Kab Solok salah satunya, untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, dimana pembagian yang dimaksud itu adalah pembagian yang akan dimamfaatkan oleh Pemda Kab Solok, sebutnya.

Dalam perkembangannya sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan Negara No.1 Tahun 2004, jadi masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemda Kab Solok.

Kemudian perlu juga kami jelaskan, ketika hak guna usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi kepada negara. Makanya ada surat dari kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya. Seperti contohnya Golden Am di Solok Selatan, dan Tarok Siti di Pariaman.

Yang terjadi itu sekarang adalah tanah itu aset Pemda Kab Solok, lalu kemudian sekarang sedang proses persetifikatan ulang, karena HGU nya sudah mati. Lalu sudah dikuasai oleh Pemda secara mayoritas. Disisi tertentu itukan dikuasai secara melawan hak oleh beberapa oknum.

Maka pada hari ini pemerintah daerah membuat laporan, karena negara ini adalah negara hukum, maka  kemudian kita gunakan jalur kepolisian selaku penegak hukum untuk menyelesaikan urusan ini. karena ada mekanismenya, begitu, makanya kita gunakanlah KUHP Pasal 385.

Dimata kami sepertinya tidak akan ada hambatan, karena alas hak Pemda jelas. Kepemilikan Pemda jelas. Dan perbuatan yang dilakukan oleh siterlapor yang 3 orang itu juga terang. Jadi mereka itu kami juga meminta, kalau ada persoalan hukum rasanya, bagusnya diselesaikan saja dipengadilan. Jangan justru dibawa kemana-mana. Supaya persoalan yang ada jangan bisa kemana-mana, dan nantinya juga dapat secepatnya diselesaikan.

Tampak hadir Kepala Dinas Pariwisata Kab Solok, Armen, AP. MM, Plt Kepala Dinas DPRKPP Retni Humaira, Plt Inspektur pada kantor Inspektorat Kab Solok, Deri Akmal, ST, Sekretaris BKD Novriandi Putra, S.E, Akt, Kuasa Hukum Pemkab Solok Dr. Suharizal, S.H, M.H, Kabid Barang Milik Daerah BKD Kabupaten Solok  Multias, S.E, Kabid Administrasi Pertanahan DPRKPP Kabupaten Solok Jebnoka Levismon, SKM, MM. (Vit)

Editor: Reza Fahlevi

Dibaca 366
Tags: #Kab SolokLaporkan ke PolisiOknum Penyerobot Lahan Milik PemdaPemkab Solok
Previous Post

Bupati Solok Hadiri Sertijab Kapolres Solok Arosuka

Next Post

Kapolres Langkat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Bahorok dan Kasat Lantas 

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Kapolres Langkat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Bahorok dan Kasat Lantas 

Kapolres Langkat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Bahorok dan Kasat Lantas 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024