Dberita.ID, Langkat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Program relaksasi pajak ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025, dengan berbagai bentuk insentif dan penghapusan denda.
Kepala Bapenda Langkat, Dra. Muliani. S, melalui Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Langkat, Mariono, SP, M.A.P, Selasa (21/10/2025) mengatakan, melalui program tersebut, masyarakat dapat menikmati diskon pembayaran pokok pajak sebesar 20% serta pengurangan hingga 50% untuk denda keterlambatan. Selain itu, Pemkab Langkat juga memberikan penghapusan penuh denda bagi wajib pajak yang segera melunasi PBB-P2 mereka selama periode relaksasi berlangsung.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor: 973-55/K/2025 tertanggal 30 September 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Informasi mengenai program relaksasi ini telah disebarluaskan melalui berbagai media, termasuk poster dan pengumuman resmi di lingkungan pemerintahan serta tempat-tempat pelayanan publik.
Pemkab Langkat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Langkat.
Editor: Reza Fahlevi















