• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Susun RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara, Napi WNA Bisa Kembali ke Asalnya

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
29 Maret 2023
in NASIONAL
0
Pemerintah Susun RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara, Napi WNA Bisa Kembali ke Asalnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala BPHN Widodo Ekatjahana. (Ril/Red-Dberita.ID) 

Dberita.ID, Jakarta – Masyarakat mungkin cukup geram atas ulah Warga Negara Asing (WNA) yang bertindak seenaknya ketika tinggal di Indonesia. Mulai dari ugal-ugalan di jalan, memakai plat bodong,

bekerja secara ilegal, hingga adanya kasus mengenai turis yang lakukan aksi tidak senonoh di puncak Gunung Agung, Bali. Tak jarang kelakuan para turis ini mengantarkan mereka ke balik jeruji dan akhirnya malah menjadi beban negara.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) baru-baru ini menyelenggarakan rapat konsinyering penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang pemindahan narapidana antar negara (Transfer of Sentenced Person).

Kepala BPHN Widodo Ekatjahana berpendapat bahwa sudah waktunya Indonesia memiliki payung hukum yang kuat mengenai proses pemindahan narapidana antarnegara ini. Sebab, proses rehabilitasi dan re-integrasi narapidana WNA akan terhambat karena banyaknya perbedaan selama ditahan di Indonesia.

“Pemidanaan di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk memberikan efek jera bagi pelaku, melainkan juga untuk merehabilitasi mereka sehingga dapat berintegrasi kembali dengan

masyarakat (re-integrasi). Dalam kasus napi WNA, proses tersebut dapat terhambat, sebab adanya perbedaan bahasa, kebudayaan, agama, adat istiadat maupun kebiasaan. Jika ia menjalani hukuman di negara asal, maka proses rehabilitasi tersebut dapat berjalan lebih optimal,” ujar Widodo di Jakarta, dalam keterangaan tertulis yang diterima dberita.id, Rabu (29/03/2023).

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Constantinus Kristomo menjelaskan, bahwa Pasal 45 dalam UU Pemasyarakatan memberikan kesempatan bagi narapidana WNA untuk memperoleh kesempatan menjalankan hukuman pidananya di negara asal. Hal ini juga

termasuk juga bagi narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalankan hukuman pidana di suatu negara asing, yang mekanisme pemindahannya dilaksanakan

melalui suatu perjanjian. “RUU pemindahan narapidana anta negara akan menjadi dasar hukum bagi Republik Indonesia dalam pelaksanaan perjanjian untuk memindahkan narapidana antar negara.

Selain itu, kehadiran RUU ini penting untuk mewujudkan implementasi hak-hak narapidana yang sesuai dengan standar internasional yang didasarkan pada konvensi internasional,” pungkas Kristomo.

Sebagai informasi, penyusunan naskah akademik RUU mengenai pemindahan narapidana antar negara ini merupakan kelanjutan dari proses penyusunan yang telah dilakukan pada tahun 2014. Proses penyusunan dilakukan untuk menyempurnakan substansi RUU dan menyesuaikannya dengan perkembangan hukum nasional. Khususnya pasca diterbitkannya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta perkembangan hukum lainnya.

Kegiatan konsinyering penyusunan naskah akademik RUU ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah dan Mahkamah Agung. Mulai dari Kementerian Sekretariat Negara RI,

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri RI,

Kejaksaan Agung, Kamar Pidana Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (Red/*)

Sumber: BPHN Kemenkumham

Editor: Reza Fahlevi

Dibaca 196
Tags: #JAKARTABisa Kembali ke AsalnyaNapi WNAPemerintah Susun RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara
Previous Post

Waduh Gawat!!! 34 Desa di Langkat Belum Terima Pencairan DD Tahap Awal Tahun 2023

Next Post

Pemkab Langkat Ikuti Sosialisasi Monitoring MCP Tahun 2023 

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Pemkab Langkat Ikuti Sosialisasi Monitoring MCP Tahun 2023 

Pemkab Langkat Ikuti Sosialisasi Monitoring MCP Tahun 2023 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024