
Dberita.ID, Binjai – Salah seorang pelaku pembunuhan terhadap wanita cantik bernama Kiki (27) warga jalan T. A Hamzah, Lingkungan VI, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai akhirnya berhasil diringkus Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai.
Pembunuhnya ternyata adalah seorang sopir angkota berinisial SO alias Rambo (32) warga Jalan Musyawarah, Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dia diringkus saat sedang berada di kediamannya, Selasa (20/12/22) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP. Rian Permana, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku Rambo ditangkap setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.
“Informasi dan keterangan dilokasi mengatakan kalau saat kejadian ada warga yang mendengar suara pria di dalam rumah tersebut,” terangnya didampingi Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba saat melakukan pemaparan di Polres Binjai, Jumat (23/12/2022).
Dari informasi dan keterangan saksi-saksi di lapangan, akhirnya diketahui pelaku adalah Rambo. Pihak kepolisian yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
“Pelaku ini bekerja sebagai sopir, dia berperan ikut membantu pelaku lainnya berinisial LB yang tak lain merupakan suami korban. Usai kejadian suami korban ditemukan sudah tewas bunuh diri di kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (22/12/22),” terangnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap saat ditemukannya mayat korban di dalam rumah kontrakan korban di Jalan T Amir Hamzah, Lingkungan VI, Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, Selasa 20 Desember 2022 pukul 17.30 wib.
Saat itu pemilik rumah kontrakan curiga karena mencium aroma busuk dari dalam rumah tersebut. Kemudian dia pun mendobrak pintu rumah korban yang digembok dari luar.
Dan benar saja di dalam salah satu kamar ditemukan sesosok mayat korban yang sudah dalam kondisi membengkak dan mengeluarkan bau busuk dengan posisi terlentang di atas tempat tidur.
Diperkirakan korban sudah meninggal selama dua tiga hari dan ditemukan tanda-tanda kekerasan pada leher korban, berupa lilitan tali kabel listrik. Selanjutnya mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna kepentingan otopsi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Dian)