Dberita.ID, Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat seharusnya menertibkan pembangunan pagar tembok dan bangunan rumah toko (ruko) bertingkat yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Langkat. Diketahui, bangunan ilegal tersebut berada di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Bangunan tersebut diduga ilegal. Jika memang tidak memiliki izin pembangunan, Pemerintah Kabupaten Langkat sebaiknya segera melakukan penertiban atau bahkan penghentian pembangunan. Jika diperlukan, bangunan tersebut harus dibongkar. Hal ini disampaikan oleh warga Desa Pematang Tengah, yakni Icik, Amat, dan Karnel, pada Selasa (18/2/2025).
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, Saiful Bahri, SE, SH, S.Sos, MM, M.Psi, saat dikonfirmasi mengenai pembangunan ruko dan pagar tembok tersebut, membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin. Pihak Satpol PP telah mengimbau pemilik bangunan agar segera mengurus perizinannya.
“Kami masih menunggu itikad baik dari pemilik bangunan untuk memproses perizinan. Namun, jika dalam batas waktu yang diberikan izin tersebut tidak diurus, maka sanksi bisa diberlakukan. Sanksinya bisa berupa sanksi pidana atau pembongkaran bangunan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Pematang Tengah, Nazarudin, ketika dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025), mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut.
“Kami belum tahu siapa pemiliknya karena mereka belum pernah datang ke kantor desa. Apakah bangunan itu akan dijadikan gudang, pabrik, atau ruko, kami juga belum mendapat informasi,” ungkap Nazarudin.
Perlu diketahui, sesuai aturan yang berlaku, sebelum mendirikan bangunan, pemilik atau pengusaha wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, peraturan terkait IMB kini telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Proses perizinan ini dinilai lebih mudah, namun sanksi bagi pelanggar lebih ketat, termasuk sanksi pidana jika bangunan tidak memiliki izin resmi.
Jika bangunan tersebut tetap dibangun tanpa izin, maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur IMB/PBG di masing-masing wilayah.
Jika aturan ini tidak ditegakkan, maka bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2002. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara atau permanen pembangunan, hingga pembongkaran bangunan.
Selain itu, Pasal 46 UU yang sama mengatur ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga 10% dari nilai bangunan. Jika bangunan tidak memenuhi standar teknis dan menyebabkan korban jiwa, sanksi pidana bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut dikelilingi pagar tembok batako dengan dinding depan seng yang bertuliskan besar “Dilarang Masuk, Pasal 551 KUHP.” Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada oknum yang membekingi pembangunan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah.
Editor: Reza Fahlevi