Dberita.ID, Langkat — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Pj. Bupati Langkat dalam rapat paripurna di gedung DPRD Langkat pada Jumat (30/08/2024).
Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat, Ahmad Senang, membacakan hasil pembahasan KUA/PPAS R.APBD 2025. Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati bahwa Pendapatan Daerah mencapai Rp. 1.987.966.739.943,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 234.510.600.000,-, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.704.690.939.943,-, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp. 48.765.200.000,-.
Untuk Belanja Daerah, disepakati anggaran sebesar Rp. 1.984.966.739.943,- dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 3 miliar, jelas Ahmad Senang.
Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Langkat atas semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUA/PPAS R.APBD 2025 dapat disepakati.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan KUA/PPAS R.APBD 2025 dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman dalam penyusunan KUA/PPAS. Alokasi anggaran untuk setiap Perangkat Daerah telah diselaraskan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, yang menitikberatkan pada pencapaian target pelayanan publik.
“Penyusunan R.APBD 2025 dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan,” jelas Pj. Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, yang memimpin rapat paripurna, mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA/PPAS menjadi pedoman untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan dalam menyusun Rancangan APBD Tahun 2025 untuk kemudian dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.
“Saya meminta semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga R.APBD 2025 disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (Red)
Editor: Reza Fahlevi