
Ketua MUI Kabupaten Langkat melaksanakan konseling, selanjutnya membuat laporan ke SPKT Polres Langkat terkait tindak pidana Penistaan Agama. (Red-Dberita.ID)
Dberita.ID, Langkat – Polres Langkat menerima laporan pengaduan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, H. Zulkifli Ahmad Dian, LC, M.A, terkait viralnya video pesantren Al Kafiyah yang diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Agama Islam, Senin (3/7/2023).
Kedatangan Ketua MUI Kabupaten Langkat ke Polres Langkat didampingi Ustadz Mansyur selaku bendahara MUI Kabupaten Langkat. Mereka tiba di ruang SPKT Polres Langkat untuk melaksanakan konseling serta membuat laporan pengaduan terkait viralnya video pesantren Al Kafiyah tersebut.
Hadir dalam giat konseling Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. Syarif Ginting, S.H, Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Adi Arifin, S.H. M H, Kanit III Sat Intelkam IPDA Widayat, Personil piket Reskrim, Personil Piket Sat Intelkam dan Personil SPKT Polres Langkat.
Dalam kegiatan konseling tersebut Ketua MUI Kabupaten Langkat H. Zulkifli Ahmad Dian, LC, M.A, menyampaikan beberapa poin penjelasan, diantaranya:
– Keinginan kami (MUI) Kabupaten Langkat untuk melaporkan masalah video viral Al Kafiyah ini, karena isinya diduga sudah mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Agama Islam
– Kami awalnya sudah memerintahkan Ketua MUI Kecamatan Secanggang untuk melakukan peninjauan langsung terkait video viral tersebut, dan setelah mendapat hasil laporannya, pada hari Minggu kemarin, kita sudah melaksanakan pertemuan di Kantor MUI Kabupaten Langkat dengan menghadirkan pihak dari Padepokan Sendang Sejagat untuk melaksanakan klarifikasi
– Kami sayangkan, mereka dalam membuat video yang berisikan tentang agama, tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan MUI Kabupaten Langkat
– Dengan laporan yang kami buat ini, kami berharap dapat terungkap sampai ke akar-akar nya, serta menjadi pembelajaran kepada para youtuber lainnya yang akan membuat konten berkaitan dengan agama
Setelah melaksanakan konseling, selanjutnya SPKT Polres Langkat menerima pengaduan dari Ketua MUI Kabupaten Langkat dengan pasal tindak pidana “Penistaan Agama” sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 344 / VII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023. (Red)
Editor: Reza Fahlevi