
Dberita.ID Langkat – Polsek Besitang-Polres Langkat, berhasil mengamankan seorang pemilik narkotika jenis sabu di Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (12/01/2023) sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka berinisial SB (35) Wiraswasta, warga Gang Nelayan, Dusun Nelayan, Desa Bireuen Puntong, Kecamatan, Langsa Barat, Kabupaten Langsa.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, berdasarkan keterangan Kapolsek Beisitang AKP Trisno Calros Sihite, S.H, menyebutkan, kejadian berawal pada Kamis 12 Januari 2023, sekira pukul 13.00 WIB, dimana saat itu Kapolsek Besitang ada mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi obat telarang di sebuah warung minuman, di daerah Dusun I Sukamulia, Desa Halban, Kecamatan Besitang, Langkat.
Selanjutnya Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA W Situmorang bersama tim menindak lanjuti informasi tersebut. Selanjutnya Kanit Res dan tim melacak/mencari tempat yang dilaporkan warga. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, Kanit Res dan tim menemukan tempat yang dituju dan langsung melakukan pengrebekan dan pemeriksaan tempat tersebut.
Pada pemeriksaan saat itu, di temukan 1 orang laki-laki sedang berada di dalam kamar, dan di temukan 1 plastik klip bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam Hp Evercros warna hitam milik pelaku, yang saat itu Hp tersebut dipegangnya dengan tangan kanannya. Selanjutnya Kanit Res dan tim mengamankan pelaku dan barang bukti yang telah di temukan, dan membawa tersangka ke Polsek Besitang guna proses lebih lanjut, sebut AKP Joko Sumpeno.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Hp Evercros warna hitam, 1 plastik klip bening sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengat berat 0,43 gram. (rf)