
Dberita.ID, Langkat – Diduga tidak terima dituduh mencuri barang dagangan milik korban, Syahdan alias Mantok (25) warga Jalan Taman Bunga Wahidin Ujung, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, tega menganiaya seorang perepuan, yakni dengan cara melukainya menggunakan senjata tajam (Sajam) pada Rabu 12 April 2023 lalu sekira pukul 21.30 WIB. Usai melukai korban, pelaku langsung kabur meniggalkan korban.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra, S.H, M.H, yang dikonfirmasi wartawan Kamis (13/4/2023) membenarkan penangkapan tersangka Syahdan alias Mantok. Korban penganian atas nama Umi Syahyani Nasution (45) warga Jalan Taman Bunga Wahidin Ujung, Kelurahan Brandan Barat, Babalan.
Menurut Kapolsek Pangkalan Brandan, dari pelapor dan korban menyebutkan, peristiwa berawal pada hari Rabu Tanggal 12 April 2023, Pukul 21.30 WIB. Dimana pelapor mendapat informasi dari korban yang tidak lain orang tua/Ibu dari korban, dan mendengar bahwasanya, korban sudah berada di Puskesmas Sutomo, Pangkalan Brandan. Selanjutnya pelapor melaporkanya ke Polsek Pangkalan Brandan.
Sebelumnya dikatehui, peristiwa diketahui pelapor, berkat adanya informasi tentang korban sudah berada di Puskesmas. Selanjutnya pelapor langsung menuju kesana, dan mendengar keterangan dari adiknya, bahwa korban telah dianiaya oleh pelaku atas nama Syahdan alias Montok. Yakni korban dilukai dengan cara mengayunkan sebilah pisau tersebut kearah korban.
Awalnya korban sempat berupaya melindungi diri dengan cara menangkis dengan menggunakan tangan kiri korban, sehingga menimbulkan luka koyak pada lengan kirinya. Kemudian setelah melakukan penganiayaan pelaku pergi meninggalkan korban, beber Kapolsek Brandan AKP Bram Chandra, seraya mengatakan telah mengamankan tersangka dan barang butik sebilah pisau. (red)
Editor: Reza Fahlevi