• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KUHAP Baru Harus Berorientasi Due Process of Law yang Memberi Perlindungan HAM

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
16 Maret 2025
in NASIONAL, TRENDING
0
KUHAP Baru Harus Berorientasi Due Process of Law yang Memberi Perlindungan HAM

Wamenkum, Edward O.S. Hiariej saat bertindak sebagai keynote speaker pada kegiatan Seminar Nasional RKUHP dan Masa Depan Hukum Pidana, yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga. (Ril-Dberita.id)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dberita.ID, Surabaya — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus disahkan sebelum 1 Januari 2026, dan harus berorientasi pada asas Due Process of Law, yang memberi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej saat bertindak sebagai keynote speaker pada kegiatan Seminar Nasional RKUHP dan Masa Depan Hukum Pidana, yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan alasan mengapa harus disahkan sebelum KUHP baru berlaku, menurutnya kalau KUHP baru sudah berlaku dan KUHAP tidak dirubah, maka Polisi, Jaksa, Hakim yang akan melakukan penahanan, akan kehilangan legitimasi dalam proses penahanan tersebut. KUHAP yang berlaku saat ini, dalam pasal 21 menyaratkan sebagai syarat objektif.

“Tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal berikut dalam KUHP itu bisa dilakukan penahanan. Nah pasal-pasal itu semua sudah dirubah dengan KUHP yang baru, jadi akan kehilangan legitimasi bila melakukan penahanan,” ujar Wamenkum yang sering disapa Eddy di Surabaya, Jumat (14/03/2025).

Perubahan paradigma hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi berorientasi pada korektif, restoratif, dan rehabilitatif mengharuskan perubahan pada KUHAP.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus melakukan perubahan cukup mendasar terhadap KUHAP,” terang Eddy.

Lebih lanjut Wamenkum menceritakan, pada hari Rabu, 5 Maret 2025 yang lalu, Bapak Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat dari Ketua DPR akan Rancangan KUHP (RKUHAP), dan dirinya baru menerima surat tersebut dua hari yang lalu. Terdapat 334 pasal dalam RKUHP, ada tambahan 50 pasal dari KUHAP yang lama.

“Semalam saya baru baca sampai pasal 41, baru 10% lebih sedikit, mudah-mudahan dalam dua-tiga hari ke depan saya selesai membacanya,” ujar Wakil dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menurut Wamenkum, dalam RKUHAP masih menggunakan sistematika KUHAP lama, ada beberapa hal baru yang ditambahkan, meskipun lebih 50% tetapi materinya masih model lama.
“Kalau saya lihat sekilas, ini jelas bukan perubahan, kita harus mengganti KUHAP yang lama,” terang Eddy.

KUHAP yang lama, lanjut Wamenkum, tidak berorientasi pada due process of law, jika ditimbang antara dua nilai dalam sistem peradilan pidana, maka timbangan itu akan lebih berat pada crime control model, itu yang terlihat pada KUHAP saat ini, yang mengutamakan kecepatan dalam beracara, mengutamakan kuantitas, dsb. Dan ini tentunya jauh dari due process of law.

“Bahkan Saya selalu mengatakan, bahwa Ketika orang berdebat lalu mengatakan KUHAP kita itu memberikan perlindungan HAM, kemudian ia merujuk pada due process of law, saya katakan tidak demikian, karena kita tahu ciri-ciri dari crime control model maupun due process of law yang kita pelajari di bangku kuliah itu tidak terlihat dari KUHAP yang sudah berusia lebih 40 tahun ini,” tandasnya.

Wamenkum mengatakan, oleh karena itu, kita harus melakukan perubahan paradigma terhadap KUHAP yang akan dibahas dan akan disahkan di tahun 2025 ini.

“Kita harus melakukan perubahan-perubahan mendasar, yang kemudian ia akan berorientasi pada due process of law yang memberi perlindungan terhadap HAM,” ucapnya.

Hal penting selanjutnya, melihat KUHAP sebagai ius constituendum atau hukum yang berlaku di masa depan, berulang kali dirinya selalu mengatakan, bahwa semua yang mengajar hukum acara pidana harus memberikan pemahaman pada mahasiswa, bahwa filosofis hukum acara pidana sama sekali bukan untuk memproses orang yang melakukan tindak pidana, tetapi filosofis hukum acara pidana adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegakan hukum.

“Itu yang harus kita pahami Bersama itu dulu (filosofis hukum acara pidana adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum). KUHAP kita tidak berorientasi pada itu, ia lebih mengedepankan teori crime control model, dan KUHAP yang disusun pada tahun 1979 – 1981 itu menggunakan apa yang kita sebut dengan istilah pasticipant approach, ia dibentuk, disusun dengan sudut pandang kacamata aparat penegak hukum,” tandas Eddy.

Menurut Wamenkum, pada KUHAP yang berlaku saat ini, banyak sekali ketentuan yang merupakan kewajiban, tetapi tidak ada sanksi apabila kewajiban itu dilanggar, kemudian tidak ada satu pasal pun yang tertulis terkait asas praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah hanya ada di penjelasan umum huruf 3 poin c.

“Karena kita berangkat dari filosofis hukum acara pidana adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara, maka sudah barang tentu ada prinsip-prinsip dalam hukum acara pidana itu seperti: Hukum acara pidana harus tertulis; Hukum acara pidana itu harus jelas; dan Hukum acara pidana itu harus ketat,” tutur Eddy.

“Kita harus berangkat dulu dari filosofisnya, baru kita bangun yang merujuk pada due process of law,” tambah Eddy.

Turut hadir mendampingi Wamenkum pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) Haris Sukamto, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Titik Setiawati.

Editor: Reza Fahlevi
Sumber: Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama

Dibaca 595
Tags: #SurabayaHarus Berorientasi Due Process of LawKUHAP Baruyang Memberi Perlindungan HAM
Previous Post

PT Buana Estate Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Next Post

Jenis Putusan Pengadilan dan Penegak Hukum pada KUHAP Baru Akan Bertambah

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Jenis Putusan Pengadilan dan Penegak Hukum pada KUHAP Baru Akan Bertambah

Jenis Putusan Pengadilan dan Penegak Hukum pada KUHAP Baru Akan Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024