Dberita.ID, Kab Solok — Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, beserta jajaran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Acara tersebut bertempat di De’relazion Cafe, Kota Solok, pada Sabtu (6/7/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kab Solok, Titony Tanjung beserta jajaran, Forkopimda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok, Komisioner KPU Kab Solok, Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang Kabupaten Solok, para Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Solok, Pimpinan Ormas se-Kabupaten Solok, serta LO Calon Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kab Solok menyampaikan bahwa pada tanggal 13 Juli 2024, Sumatera Barat akan kembali melaksanakan PSU Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPD RI, termasuk di Kabupaten Solok.
“Kami di KPU tengah menjalankan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan PSU tersebut, dan kami mengharapkan bantuan serta dukungan dari seluruh stakeholder terkait demi suksesnya pelaksanaan pemilihan suara ulang ini nantinya,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan Pemerintah Daerah, baik dari OPD, Kecamatan, dan Nagari, untuk membantu memberikan informasi ke masyarakat terkait PSU dan turut serta memfasilitasi pelaksanaannya.
“Kami berharap seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) dapat membantu penyebarluasan informasi pemilihan suara ulang kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Solok. Kepada seluruh pihak, kami harapkan dapat mendukung segala bentuk tahapan pelaksanaan pemilihan ulang Pemilu anggota DPD RI Tahun 2024 ini,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kab Solok dalam sambutannya mengatakan, “Harapan kami pada kesempatan ini adalah menyampaikan hal-hal terkait koreksi dan evaluasi yang dapat membantu suksesnya pelaksanaan PSU ini nantinya.”
Ia juga mengimbau seluruh stakeholder dan ASN untuk senantiasa menjaga netralitas dalam proses pelaksanaan tahapan PSU ini.
“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok, terutama Pol PP, dalam rangka penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan, karena KPU hanya diperbolehkan untuk melaksanakan sosialisasi terkait PSU dan tidak dibenarkan untuk pelaksanaan kampanye. Apabila nantinya ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat/lokasi umum, maka Bawaslu akan melakukan penertiban,” tegasnya.
Terakhir, ia meminta bantuan dan dukungan semua pihak untuk senantiasa membantu mengawasi jalannya PSU sehingga nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Despa Wandri. (Fit)
Editor: Reza Fahlevi