Dberita.ID, Medan – Menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar yang dilayangkan oleh sejumlah pegiat olahraga, Pengurus Harian Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Medan secara resmi menyerahkan mandat kepada Bidang Hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Agar masalah dalam kepengurusan sebelumnya dapat terungkap dengan jelas, kami memberikan surat mandat kepada Bidang Hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh guna menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua KORMI Medan, Idrus Djunaidi, SH, kepada wartawan usai penyerahan mandat di Sekretariat KORMI Medan, Jalan Willem Iskandar, Medan Estate, Rabu (22/1/2025).
Idrus menambahkan, dugaan pungli yang melibatkan oknum Ketua KORMI Medan periode sebelumnya, berinisial R alias A, sempat menjadi perbincangan hangat, terutama saat pergantian kepengurusan dari pengurus lama ke caretaker.
“Kami sudah lama mendengar isu ini. Dengan adanya laporan dari para pegiat olahraga yang sebelumnya datang ke Sekretariat KORMI Medan, kami segera mengambil langkah konkret dengan memberikan mandat kepada Bidang Hukum untuk menindaklanjutinya,” jelas Idrus.
Dalam kesempatan tersebut, Idrus didampingi oleh Sekretaris KORMI Medan, Benny Hidayat Pane, SH; Ketua Bidang Humas dan Publikasi Media, Renhard Johannes Hutabarat, SE; dan Sekretaris Humas, Donny. Ia berharap penanganan kasus dugaan pungli ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan mencatut nama KORMI Medan.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan yang merugikan pegiat olahraga dan INORGA (Induk Organisasi Olahraga) yang telah berjuang keras untuk mengharumkan nama Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara di tingkat nasional,” tegas Idrus.
Langkah Konkret Bidang Hukum
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan, Edy Sinaga, SE, SH, MM, MH, yang didampingi timnya, yakni M. Indra Mahendrawan, SH; RM Satria Siregar, SH, M.Kn; dan Hadi Dahyansyah Saragih, SH, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti laporan para pegiat olahraga.
“Kami akan segera mengambil langkah konkret agar hak-hak para pegiat olahraga yang merasa terzalimi dapat dipulihkan,” ujar Edy Sinaga.
Sebagai langkah awal, Edy menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat somasi kepada pihak yang diduga terlibat dalam aksi tidak terpuji tersebut.
“Dalam somasi, kami akan menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan dan tuntutan dari para pelapor. Kami berharap pihak terkait bersikap kooperatif dan segera memberikan tanggapan,” imbuhnya.
Edy menegaskan, jika somasi tidak ditanggapi, KORMI Medan akan melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum.
“Kami juga akan mengklarifikasi hal ini kepada pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan. Selain KORMI dan para pegiat olahraga, Dispora turut menjadi pihak yang dirugikan akibat tindakan oknum yang mencari keuntungan pribadi dari kegiatan olahraga,” tutup Edy.
Dengan langkah ini, KORMI Medan berharap dapat menciptakan lingkungan olahraga yang bersih, adil, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Penulis: JH
Editor: Reza Fahlevi