Dberita.ID, Langkat — Tahapan demi tahapan kegiatan proyek migas di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terus diselesaikan. Salah satunya yakni tahap pembebasan lahan.
Terkait hal tersebut, PT EMP Gebang Limited bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Indra Kurniawan dkk menggelar musyawarah dengan agenda “Penyampaian Harga dalam Rangka Pembebasan Lahan untuk Pekerjaan Jalur Pipa dan Lokasi Metering Station Secanggang, EMP Gebang Limited.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun Dberita.ID, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kepala Desa Kwala Pesilam, Jumat (17/10/2025), dan dihadiri sekitar 43 warga Desa Kwala Pesilam yang lahannya terdampak lintasan pipa gas. Dari jumlah tersebut, terdapat 8 kepala keluarga yang lahannya secara langsung dilintasi jalur pipa gas, sementara sisanya merupakan warga yang memiliki tanaman dan bangunan di atas lahan milik PT KAI (PJKA) yang juga turut mendapat ganti rugi atau ganti untung.
Kepala Desa Kwala Pesilam, Sujarwo, menjelaskan bahwa delapan kepala keluarga tersebut memiliki lahan perkebunan dengan panjang lintasan pipa sekitar 700 meter. Selebihnya merupakan lahan milik PT KAI dan PT Bahruny.
“Semua warga sepakat dengan nilai harga ganti rugi yang disampaikan pihak KJPP. Kami dari Pemerintah Desa Kwala Pesilam mendukung penuh program kegiatan migas ini, khususnya dalam tahap pembebasan lahan untuk jalur pipa bawah tanah,” ujarnya.
Kegiatan musyawarah tersebut turut dihadiri perwakilan PT EMP Gebang Limited Ronny Lilipally beserta tim, pihak KJPP Indra Kurniawan dan anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kwala Pesilam, serta perangkat desa setempat.
Sebelumnya, kegiatan penyampaian harga ganti rugi lahan juga telah dilakukan di sejumlah desa lainnya, seperti Desa Padang Tualang serta enam desa dan satu kelurahan di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
Editor: Reza Fahlevi















