• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home DAERAH

Ketum ABPEDNAS Kritik Larangan Rangkap Jabatan Anggota BPD dan P3K

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
2 Oktober 2025
in DAERAH, DESA, NASIONAL, News, TRENDING
0
Ketum ABPEDNAS Kritik Larangan Rangkap Jabatan Anggota BPD dan P3K

Ketua DPP ABPEDNAS Indra Utama. (Reza-Dberita.id)

0
SHARES
356
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dberita.ID, Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Indra Utama, menyatakan penolakannya terhadap surat edaran yang melarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dalam keterangannya pada Rabu (1/10/2025), Indra menilai kebijakan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap hierarki peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa kedudukan serta fungsi BPD telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Dalam Pasal 55 UU Desa disebutkan:

“Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.”

Sementara Pasal 31 Permendagri 110 Tahun 2016 menegaskan:

“Keanggotaan BPD berakhir apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD.”

Indra menekankan, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan sebagai ASN atau P3K.

“Harus dipahami, undang-undang tentang desa maupun peraturan daerah tetap tunduk pada peraturan yang lebih tinggi. Dalam UU Desa dan Permendagri 110 tidak ada larangan bagi anggota BPD menjadi ASN atau P3K. Lagipula, BPD bukanlah ASN yang bekerja dari pukul 08.00 hingga 17.00. Mereka hanya bertugas saat ada undangan resmi seperti musyawarah desa (Musdes) atau pembahasan peraturan desa (Perdes). Jadi, tidak ada alasan kuat untuk melarang rangkap jabatan,” tegas Indra.

Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa tunjangan anggota BPD di sebagian besar desa masih sangat minim — bahkan ada yang hanya menerima Rp150 ribu per bulan. Kondisi ini, menurutnya, jauh berbeda dibandingkan kepala desa atau perangkat desa yang memperoleh penghasilan tetap (siltap) dan berkantor setiap hari.

“Anggota BPD dipilih langsung oleh masyarakat, sama seperti anggota DPR. Namun, dari sisi penghasilan dan tunjangan, perbedaannya sangat jauh. Karena itu, ABPEDNAS menilai larangan rangkap jabatan ini tidak adil, tidak berpihak pada kesejahteraan anggota BPD, dan justru berpotensi melemahkan fungsi pengawasan BPD dalam pembangunan desa,” jelasnya.

ABPEDNAS menegaskan sikapnya menolak kebijakan pelarangan tersebut. Menurut Indra Utama, pemerintah seharusnya memberikan perhatian dan penghargaan yang lebih layak kepada anggota BPD yang telah menjalankan fungsi pengawasan serta menjadi mitra kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika ingin melarang, seharusnya disertai dasar hukum yang kuat dan solusi nyata untuk kesejahteraan anggota BPD. Jangan sampai kebijakan yang terburu-buru justru mematikan semangat pengabdian masyarakat di desa,” tutup Indra Utama.

Editor: Reza Fahlevi

Dibaca 1,228
Tags: #Anggota BPD#JAKARTA#Kritik Larangan Rangkap Jabatan#P3KKetum ABPEDNAS
Previous Post

Wamendagri Bima Ajak Masyarakat Bangun Pola Hidup Rendah Emisi

Next Post

Demo Melayu Langkat Bersatu, Kantor Bupati Langkat Ditepung Tawari dengan Bunga Rampai

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Demo Melayu Langkat Bersatu, Kantor Bupati Langkat Ditepung Tawari dengan Bunga Rampai

Demo Melayu Langkat Bersatu, Kantor Bupati Langkat Ditepung Tawari dengan Bunga Rampai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Di Tanjung Pura, Jalinsum Berlubang Belum Diperbaiki, Tanpa Rambu Peringatan

Di Tanjung Pura, Jalinsum Berlubang Belum Diperbaiki, Tanpa Rambu Peringatan

10 Oktober 2025
Polsek Tanjung Pura Gelar Penjualan Beras Murah SPHP seharga Rp58.000 per Goni

Polsek Tanjung Pura Gelar Penjualan Beras Murah SPHP seharga Rp58.000 per Goni

10 Oktober 2025
Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Pungli Kendaraan di Jalinsum

Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Pungli Kendaraan di Jalinsum

10 Oktober 2025
EMP Gebang Mulai Lakukan Musyawarah dan Sosialisasi Pembebasan Lahan Jalur Pipa Gas

EMP Gebang Mulai Lakukan Musyawarah dan Sosialisasi Pembebasan Lahan Jalur Pipa Gas

9 Oktober 2025

Recent News

Di Tanjung Pura, Jalinsum Berlubang Belum Diperbaiki, Tanpa Rambu Peringatan

Di Tanjung Pura, Jalinsum Berlubang Belum Diperbaiki, Tanpa Rambu Peringatan

10 Oktober 2025
Polsek Tanjung Pura Gelar Penjualan Beras Murah SPHP seharga Rp58.000 per Goni

Polsek Tanjung Pura Gelar Penjualan Beras Murah SPHP seharga Rp58.000 per Goni

10 Oktober 2025
Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Pungli Kendaraan di Jalinsum

Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Pungli Kendaraan di Jalinsum

10 Oktober 2025
EMP Gebang Mulai Lakukan Musyawarah dan Sosialisasi Pembebasan Lahan Jalur Pipa Gas

EMP Gebang Mulai Lakukan Musyawarah dan Sosialisasi Pembebasan Lahan Jalur Pipa Gas

9 Oktober 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Di Tanjung Pura, Jalinsum Berlubang Belum Diperbaiki, Tanpa Rambu Peringatan

Di Tanjung Pura, Jalinsum Berlubang Belum Diperbaiki, Tanpa Rambu Peringatan

10 Oktober 2025
Polsek Tanjung Pura Gelar Penjualan Beras Murah SPHP seharga Rp58.000 per Goni

Polsek Tanjung Pura Gelar Penjualan Beras Murah SPHP seharga Rp58.000 per Goni

10 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024