Dberita.ID, Langkat – Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, didampingi Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting, SH, memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian baut dan lempengan besi jembatan. Pelaku berinisial MM, warga Dusun I, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, telah ditangkap. Pemaparan dilakukan di Mapolsek Tanjung Pura, Kamis (5/12/2024).
AKBP David menjelaskan bahwa tersangka MM diamankan di Desa Paya Perupuk, Tanjung Pura, setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, personel Polsek Tanjung Pura sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku. Namun, saat akan ditangkap, pelaku berhasil melarikan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Sei Batang Serangan di area Jembatan Tanjung Pura.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (4/12/2024) oleh tim gabungan Polsek Tanjung Pura dan Sat Reskrim Polres Langkat. Pria tersebut diketahui telah melakukan pencurian besi jembatan sebanyak lima kali.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima buah mur, empat buah ring, dua baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, serta satu buah sebo atau penutup wajah,” ungkap Kapolres Langkat.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Tanjung Pura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AKBP David menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau kejadian serupa di lokasi berbeda.
Editor: Reza Fahlevi