Dberita.ID, Deli Serdang – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, memimpin langsung pembongkaran pagar ilegal di kawasan bibir Pantai Labu, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/2/2025). Tindakan tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang selama ini merasa dirugikan akibat keberadaan pagar tersebut.
“Kami warga Desa Regemuk, mengucapkan terima kasih atas tindakan tegas Kepala Dinas LHK yang memimpin langsung pembongkaran pagar ini. Selama bertahun-tahun, oknum mafia tanah telah menguasai lahan ini,” ujar Edi
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat merasa terintimidasi oleh oknum aparat yang diduga justru melindungi mafia tanah tersebut.
Sebelumnya, Yuliani Siregar telah menginstruksikan pembongkaran pagar yang dibangun tanpa izin di kawasan hutan negara. Ia menegaskan bahwa tindakan pemagaran ini melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan.
“Belum tentu lahan itu menjadi hak mereka, jadi tidak bisa seenaknya dipagari. Meskipun mereka telah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan tersebut,” tegas Yuliani dalam keterangannya kepada wartawan.
Yuliani juga telah memberikan instruksi kepada Kepala Bidang terkait untuk memastikan bahwa pihak yang melakukan pemagaran segera membongkar sendiri pagar tersebut. Jika mereka menolak, Dinas LHK Sumut akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa menimbulkan tuduhan sepihak. Yuliani juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran oknum tertentu dalam kasus ini.
“Jika memang terbukti ada anggota saya yang menerima sesuatu dari pihak terkait, silakan laporkan kepada kami,” imbuhnya.
Sebelumnya, masyarakat Desa Regemuk telah meminta tindakan tegas dari instansi terkait untuk membongkar pagar seng tersebut sebelum lahan tersebut beralih fungsi secara ilegal. Mereka khawatir jika dibiarkan, ekosistem pesisir akan rusak dan hak-hak masyarakat semakin terpinggirkan.
Dengan tindakan tegas dari Dinas LHK Sumut ini, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan, sehingga lingkungan tetap terjaga dan hak masyarakat tidak terabaikan. (*)
Editor: Reza Fahlevi