Dberita.ID, Jakarta – Tingkat literasi hukum masyarakat berkorelasi positif dengan kualitas hidup dan kemajuan suatu bangsa. Meningkatnya literasi hukum juga berdampak pada meningkatnya kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat. Dalam upaya meningkatkan literasi hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama berbagai lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga negara nonstruktural, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan perguruan tinggi mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam acara JDIHN Awards 2024 pada Kamis (22/08/2024).
“JDIHN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum di masyarakat. JDIHN telah mengubah cara kerja birokrasi pemerintah dari yang berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet, sehingga mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Widodo di Aston Kartika Grogol Hotel dan Conference Center, Jakarta.
Widodo menambahkan bahwa dengan adanya JDIHN, masyarakat dapat lebih yakin bahwa dokumen hukum yang mereka terima telah tervalidasi, karena seluruh dokumen hukum yang disajikan di portal JDIHN.GO.ID bersumber langsung dari instansi pemrakarsa.
“Kami berharap pengelolaan JDIH dapat mendorong literasi hukum masyarakat. Namun, upaya ini memerlukan dukungan dari semua pihak. Dengan bertambahnya jumlah anggota JDIH, maka akan bertambah pula koleksi dokumen hukum yang dapat diakses oleh masyarakat,” jelas Widodo.
Sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan JDIH, BPHN Kemenkumham memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards dalam beberapa kategori. Widodo berharap bahwa prestasi yang dicapai ini dapat menjadi inspirasi bagi anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di instansi masing-masing.
“Semoga kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas kita semua dalam mengelola JDIHN sebagai satu-satunya khazanah dokumen hukum Indonesia dapat maksimal mendorong pembangunan masyarakat Indonesia yang lebih berliterasi hukum dan patuh hukum, dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora, mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan signifikan dalam pengelolaan JDIH selama beberapa tahun terakhir. Ini terlihat dari meningkatnya jumlah anggota yang terintegrasi dan peningkatan laporan oleh anggota JDIHN.
“Dari 1.617 instansi anggota JDIHN, sebanyak 1.234 instansi telah terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID. Laporan anggota JDIH juga meningkat dari 612 laporan pada tahun 2022 menjadi 736 laporan pada tahun 2023, dengan peningkatan yang signifikan yaitu 124 laporan atau 20,26%,” jelas Jonny.
Selain itu, berdasarkan data per 19 Agustus 2024, tercatat sebanyak 629.187 dokumen hukum telah tersedia di portal JDIHN.GO.ID. Dari jumlah tersebut, 542.680 dokumen di antaranya merupakan peraturan perundang-undangan, 36.447 monografi hukum, 44.214 artikel hukum, serta 5.846 putusan/yurisprudensi.
Kegiatan JDIHN Awards 2024 ini dihadiri oleh 759 peserta yang terdiri dari lembaga negara, kementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD kabupaten/kota, serta perguruan tinggi. Dari total tersebut, 134 peserta di antaranya merupakan penerima penghargaan Pengelola JDIH Terbaik. Daftar lengkap pemenang dapat dilihat di situs web bphn.go.id. (*)
Editor: Reza Fahlevi
Sumber: Kemenkumham