Dberita.ID, Langkat – Asnah (63), seorang janda dengan lima anak, warga Dusun VII Pangkalan Biduk, Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini tak lagi menerima bantuan dari pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga setempat, mengapa bantuan tersebut dihentikan.
Dalam kondisi kesehatan yang semakin menurun akibat penyakit stroke yang dideritanya sejak tiga tahun lalu, Asnah kini mengalami kelumpuhan di bagian kanan tubuhnya. Akibat keterbatasan fisik ini, ia sangat bergantung pada anaknya yang tidak memiliki pekerjaan tetap karena harus merawatnya. Sesekali, anaknya bekerja sebagai nelayan, tetapi penghasilannya tidak menentu karena hasil tangkapan ikan yang sering kali minim.
Tak hanya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, rumah Asnah juga dalam kondisi memprihatinkan dengan atap yang bocor. Ia mengaku tidak memiliki dana untuk memperbaikinya. “Saya benar-benar berharap ada perhatian dari pemerintah, baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten. Saya juga membutuhkan kursi roda agar bisa beraktivitas lebih baik,” ujar Asnah dengan wajah penuh harap, Sabtu (22/2/2025).
Merujuk pada Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.
Beberapa warga setempat berharap, adanya perhatian dari pihak berwenang agar bantuan untuk Asnah dapat kembali diberikan.
Editor: Reza Fahlevi