Dberita.ID, Langkat – Dugaan ketidakwajaran dalam penentuan harga bambu untuk kebutuhan trocok/pancang pondasi reklamasi pantai di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mencuat ke permukaan, Rabu (12/3/2025).
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pengadaan bambu tersebut dikoordinasikan oleh empat kepala desa di wilayah Tanjung Pura. Namun, muncul dugaan ketidaksesuaian harga bambu yang dibayarkan dalam proyek reklamasi pantai dari kegiatan PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang Ltd.
Masyarakat menduga adanya ketidaktransparanan dalam penentuan harga, termasuk kemungkinan adanya potongan harga yang tidak sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Warga pun berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi terkait transparansi harga serta mekanisme pengadaan bambu agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dugaan penyimpangan ini juga diperkuat oleh adanya variasi harga yang diterima pemasok. Salah satu pemasok menyebutkan bahwa harga bambu dibayar secara tunai sebesar Rp13.000 per batang untuk ukuran panjang 6 meter dengan diameter 3 inci. Sementara itu, untuk pembayaran dengan sistem utang yang dibayarkan seminggu kemudian, harganya mencapai Rp15.000 per batang. Sumber lain menyebutkan harga yang dibayarkan sebenarnya sebesar Rp17.000 per batang, dengan potongan Rp2.000 yang dialokasikan masing-masing Rp1.000 untuk masyarakat dan SPSI. Sementara beberapa warga Desa Bubun membantah adanya menerima bagian dari biaya bambu 1000 tersebut.
Terkait dugaan keterlibatan empat kepala desa dalam pengadaan bambu, yaitu Kepala Desa Bubun, Pekubuan, Pematang Cengal, dan Pantai Cermin, hingga kini masih belum jelas. Namun, dua kepala desa, yakni Kepala Desa Pematang Cengal, Arusman, dan Kepala Desa Pantai Cermin, Taufik, membantah keterlibatan mereka. Menurut keduanya, awalnya mereka dijanjikan akan dilibatkan dalam pengadaan bambu, tetapi akhirnya tidak mendapat peran dalam proyek tersebut. Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Desa Pekubuan, Syaipul Rahman, melalui keluarganya. Ia menyatakan batal terlibat karena harga bambu dinilai terlalu murah dan tidak sesuai dengan biaya di lapangan.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengadaan bambu ditangani langsung oleh Kepala Desa Bubun, Mirwan PA, bersama rekanan pemasok lainnya. Namun, saat dikonfirmasi, nomor telepon Kepala Desa Bubun sudah tidak aktif atau berganti nomor.
Menanggapi persoalan ini, Saman, salah satu tokoh masyarakat Tanjung Pura, menegaskan bahwa proses pengadaan bambu harus dilakukan secara transparan.
Saman juga menyayangkan sikap PT EMP Gebang Ltd dan PT Aqua Nur Sinergindo (selaku vendor proyek) yang dinilai kurang transparan dalam proses pengadaan bambu. Selain itu, ia mempertanyakan jalur yang digunakan oleh truk pengangkut material seperti batu kerikil, cor beton, dan bambu. Menurutnya, truk-truk tersebut seharusnya melintasi Jalan Desa Pekubuan sesuai kesepakatan saat peletakan batu pertama, bukan melalui Jalan Terusan Pantai Cermin.
Sebelumnya, empat kepala desa yang disebut-sebut terlibat dalam pengadaan bambu dikabarkan telah bertemu dan mencapai kesepakatan mengenai jalur distribusi bambu. Namun, Kepala Desa Pematang Cengal, Arusman, dan Kepala Desa Pantai Cermin, Muhammad Taufik AMK, membantah keterlibatan mereka dalam proyek ini jadinya.
Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya transparansi dari pihak terkait untuk menghindari potensi penyimpangan dalam proyek reklamasi pantai di Desa Bubun.
Editor: Reza Fahlevi