Dberita.ID, Langkat — PT EMP Gebang Limited bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Indra Kurniawan dkk menggelar kegiatan penyampaian hasil penilaian harga ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk pekerjaan jalur pipa dan lokasi metering station Secanggang, di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (13/10/2025).
Patauan awak media dikegiatan tersebut, sedikitnya 29 warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura yang lahannya terdampak jalur lintasan pipa gas diundang dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, dilakukan penyampaian hasil penilaian harga lahan oleh pihak KJPP kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Pekan Tanjung Pura Suwanto, S.Sos., M.AP., Babinsa Kelurahan Pekan Tanjung Pura Sertu Kusno, perwakilan Polsek Tanjung Pura Aipda Dwi A. Sinaga, staf kelurahan, Ketua LPMK, para kepala lingkungan, serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak proyek pipa gas.
Dari pihak PT EMP Gebang Limited hadir Mustofa (Land Matters EMP), Herry Winandi (Manager EMP Gebang), Dody Amijaya (Legal EMP), Aziz, Annisa (Admin), Ronny Lilipaly (Field Coordinator), serta Luthfi Alfajar (Humas EMP Gebang).
Sementara dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Indra Kurniawan dkk hadir Deky, Tamim, dan Tarmizi.
Sebagian besar warga menyatakan menerima hasil penyampaian harga pembebasan lahan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Proses ini merupakan bagian dari tahapan pembebasan lahan untuk mendukung kelancaran proyek pipa gas EMP Gebang Limited di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
Lurah Pekan Tanjung Pura Suwanto, S.Sos., M.AP, mengatakan, kami dari kelurahan mendukung atas kegiatan yang dilakasanakan EMP Gebang.
Editor: Reza Fahlevi















