Dberita.ID, Langkat – EMP Gebang Ltd bersama Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir, dan Rekan (KJPP DAZ dan Rekan) menggelar sosialisasi terkait pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalur pipa gas. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses pembebasan lahan serta kompensasi yang akan diberikan.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Desa Teluk Bakung dan dihadiri oleh Kepala Desa Teluk Bakung, Riza Ansyari, S.Pd, perwakilan dari EMP Gebang, Ronny beserta tim, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga yang akan terdampak lintasan pipa gas, Senin (24/2/2025).
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara warga dengan pihak EMP Gebang dan KJPP DAZ dan Rekan, sehingga masyarakat dapat memahami secara langsung mekanisme pembebasan lahan dan hak-hak mereka.
Jalur Pipa Gas Sepanjang 30 Kilometer
Indra, Manajer Proyek Pembebasan Lahan, didampingi oleh rekannya Tarmizi selaku Appraiser atau penilai lapangan, menjelaskan bahwa jalur pipa gas yang akan dibangun memiliki panjang sekitar 30 kilometer. Pipa tersebut akan melintasi 10 desa di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Pura dan Kecamatan Padang Tualang.
Di Kecamatan Tanjung Pura, jalur pipa akan melewati tujuh desa, yaitu:
– Desa Bubun (3 km)
– Desa Pantai Cermin (2,8 km)
– Desa Pematang Cengal Pekubuan (5,8 km)
– Kelurahan Pekan Tanjung Pura (600 m)
– Desa Teluk Bakung (600 m)
– Desa Paya Perupuk (1,7 km)
Sementara di Kecamatan Padang Tualang, jalur pipa akan melintasi tiga desa:
– Desa Padang Tualang (1,7 km)
– Desa Kwala Besilam (6 km)
– Desa Buluh Telang (3 km)
Spesifikasi Pipa dan Pembebasan Lahan
Indra juga menjelaskan bahwa pipa gas yang akan dipasang memiliki diameter 12 inci dan akan ditanam pada kedalaman sekitar 2 meter. Di atas jalur pipa akan dilakukan penghijauan dengan penanaman rumput. Diareal lahan juga tidak dibenarkan ditanam tanaman keras atau tanaman tahunan, dilarang mendirikan bangunan permanen, serta dilintasi kenderaan berat, atau hanya boleh dilintasi mobil pribadi.
Untuk kebutuhan pembebasan lahan, setiap jalur pipa akan membutuhkan lebar tanah sekitar 20 meter sepanjang total 30 kilometer, sebutnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami proses pembebasan lahan dan dapat bekerja sama untuk kelancaran proyek pembangunan jalur pipa gas ini. (*)
Editor: Reza Fahlevi