Langkat, Dberita.ID — DPRD Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Langkat Setia Negeri dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (13/12/2024).
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat, Pimanta Ginting, memaparkan hasil pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Pimanta menyebutkan bahwa Pansus telah bekerja optimal dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam proses pembahasan Ranperda, terdapat sejumlah perubahan, antara lain:
– Penyesuaian judul Ranperda
– Penyempurnaan konsideran.
– Penambahan dasar hukum.
– Penghapusan serta penyempurnaan pasal-pasal tertentu.
– Penambahan ayat dalam beberapa pasal
Ketua Pansus juga menjelaskan bahwa modal dasar awal Perseroda Langkat Setia Negeri ditetapkan sebesar Rp25 miliar, dengan kepemilikan saham oleh Pemerintah Daerah minimal 51 persen dari total saham. Selain pemerintah daerah, saham juga dapat dimiliki oleh individu maupun badan hukum lainnya.
Komposisi komisaris dalam Perseroda ini minimal terdiri atas tiga orang, dengan perbandingan satu anggota independen dan dua anggota lainnya yang mewakili pemerintah daerah.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, berharap setelah pengesahan ini, Pemerintah Kabupaten Langkat segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda. Hal ini diharapkan agar Perseroda Langkat Setia Negeri dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pj Bupati Langkat yang diwakili oleh Sekda Langkat, H. Amril, S.Sos, M.AP, menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam pengesahan Ranperda ini. Pemerintah Kabupaten Langkat, lanjutnya, akan segera menyerahkan dokumen Perseroda kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register.
Sekda menambahkan, transformasi Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda bertujuan mendukung pengelolaan sumber daya alam serta pembangunan daerah secara profesional dan berkelanjutan. Ia juga menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menyusun Ranperda penyertaan modal bagi Perseroda agar keberadaannya dapat lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.
Editor: Reza Fahlevi